Mahfud MD Sebut Penyadapan Prabowo Bukan Kasus Biasa, Ini Bentuk Pengkhianatan

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Kanan) saat menanggapi kasus penyadapan Presiden Prabowo oleh internal polri dalam tayangan program Kompas Siang pada Jumat (6/11/2026). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh internal Polri bukan perkara biasa.

Mahfud bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan karena pihak yang diduga melakukan penyadapan merupakan orang-orang yang seharusnya menjalankan tugas untuk melindungi Presiden.

Menurut Mahfud, peristiwa tersebut tidak bisa dianggap wajar meskipun penyadapan terhadap presiden pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.

Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

"Enggak bisa dianggap biasa ini. Meskipun dulu sudah pernah terjadi, ya tetap harus disikapi dengan tegas. Ini pengkhianatan. Kalau yang dulu banyak penyadapan terhadap Pak SBY untuk membungkam demokrasi. Kalau ini kan lain. Orang yang seharusnya mendapat tugas dari presiden malah menyadap presidennya," kata Mahfud dalam tayangan Kompas Siang, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga: Terungkap! Bareskrim Polri Beberkan Peran Tersangka SU di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Mahfud Singgung Peran Mantan Kapolri

Mahfud juga menyoroti keterlibatan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan, dugaan keterlibatan Listyo tidak semestinya hanya dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban formal karena kedudukannya sebagai pimpinan Polri.

Mahfud justru mengklaim Listyo diduga terlibat secara aktif dalam rangkaian tindakan penyadapan tersebut.

"Bukan tanggung jawab, dia aktif kok. Dia yang membeli alat. Dia yang menyuruh menyadap. Dia yang menyuruh musnahkan sadapan itu. Artinya dia memang sangat aktif, bukan karena sebagai Kapolri terjadi dia harus tanggung jawab formal. Itu tidak," ujar Mahfud.

Baca Juga: Ada Dugaan Motif Politik di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo? Ini Kata Analis Komunikasi Politik

Menurutnya, dugaan keterlibatan aktif tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam pengusutan perkara penyadapan presiden.

Mahfud pun meminta agar perkara tersebut ditangani secara tegas dan tidak dianggap sebagai peristiwa biasa.

Dugaan penyadapan oleh pihak yang seharusnya berada dalam lingkaran perlindungan presiden merupakan persoalan serius yang harus diungkap.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • mahfud md
  • penyadapan presiden
  • internal polri
  • listyo sigit
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Ditutup Menguat, Simak 5 Saham Pilihan Hari Ini
• 8 jam lalu
0
thumb
Ini yang Dikhawatirkan Sahroni Dalam RUU Perampasan Aset
• 10 jam lalu
0
thumb
Sempat Rujuk Lalu Batal, Anthony Xie Akhirnya Buka Suara Soal Keputusan Cerai dengan Audi Marissa
• 3 jam lalu
0
thumb
Bantu Garap Mini Album Damusin, Rian D’Masiv: Dia Adik Iparku
• 1 jam lalu
0
thumb
Kekalahan Republik Diprediksi, Penasihat Trump Sempat Ingin Cari Suaka di Israel
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.