INFOGRAFIK: Satu Pintu Impor Migas lewat Lemigas

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas dipersiapkan menjadi importir tunggal produk minyak dan gas bumi alias migas. Kebijakan ini dikukuhkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengubah total mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).

Pemerintah melalui Lemigas mengambil alih peran dalam menjalin kesepakatan pengadaan dengan negara-negara pemasok. Selanjutnya, Lemigas akan menjalankan pengadaan dan melakukan transaksi bisnis dengan Pertamina sebagai pihak yang membutuhkan komoditas energi tersebut. 

“Dalam Perpres 107 yang melakukan pengadaan adalah BLU. Setelah itu, BLU akan melakukan G2G, G2B dengan Pertamina. Jadi Pertamina akan membeli dari BLU,” kata Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (26/10).

Dalam mekanisme yang diatur oleh Perpres terbaru itu, pemerintah mengubah skema business-to-business (B2B) yang dilakukan Pertamina menjadi skema government-to-government (G2G).

Menurut Bahlil, perubahan mekanisme ini bertujuan mengatasi kendala dalam proses tender impor yang selama ini dilakukan Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga (PPN). Sebab, proses tender dinilai membutuhkan waktu relatif lama dan tak selalu menjamin perusahaan memeroleh pasokan energi meski telah memenangkan tender dengan harga kompetitif. 

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan Perpres 107/2026 juga memberi jalan bagi pemerintah untuk menentukan negara asal impor sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasar energi global.

BLU Lemigas adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sebelumnya berfokus pada penelitian, pengujian, dan pelayanan teknis di sektor minyak dan gas bumi. Lembaga ini berdiri pada 11 Juni 1965 dan berstatus Badan Layanan Umum (BLU) sejak 2015.

Pada tahun ini, BLU Lemigas pertama kalinya ditunjuk menjadi importir untuk menangani impor minyak mentah dari Rusia pada Maret 2026. Regulasi ini diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Pacu Hilirisasi Sagu, Bidik Ekspansi Pasar Jepang  
• 22 jam lalu
0
thumb
Progres Proyek 10 Rumah Pompa Baru untuk Hadapi Musim Hujan di Surabaya Sudah 85 Persen
• 2 jam lalu
0
thumb
Usai Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo, PSI Yakin Posisi Politiknya Makin Kokoh
• 2 jam lalu
0
thumb
Jokowi Akui Nama Kecilnya Mulyono di Sidang Roy Suryo
• 22 jam lalu
0
thumb
Laba Sony Melambung 45 Persen Berkat Kesuksesan Spider-Man: Brand New Day
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.