Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2026? Ini Aturannya

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah menetapkan batas gaji sebagai salah satu syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Meski secara umum pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan menjadi sasaran bantuan, ketentuan tersebut dapat berbeda bagi pekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi.

Pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang mendapatkan BSU 2026 apabila bekerja di wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) lebih tinggi dari batas tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam aturan tersebut, batas gaji penerima BSU disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Baca Juga :

Cair Mulai November, Begini Cara Cek Status BSU via Ponsel

(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Batas gaji penerima BSU 2026 Secara umum, pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU 2026 harus memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, terdapat penyesuaian bagi pekerja yang berada di wilayah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Sebagai contoh, pekerja di DKI Jakarta memiliki batas maksimal gaji Rp5,8 juta. Sementara itu, pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi memiliki batas maksimal Rp6 juta.

Dengan demikian, pekerja yang menerima gaji lebih dari Rp3,5 juta tidak otomatis kehilangan kesempatan mendapatkan BSU. Batas penghasilan tetap disesuaikan dengan ketentuan upah minimum di wilayah tempat bekerja.

Dalam penentuan penerima BSU, pemerintah menggunakan data gaji atau upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, pekerja perlu memastikan perusahaan telah melaporkan data upah sesuai kondisi sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Syarat penerima BSU 2026 Selain memenuhi ketentuan batas gaji, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BSU 2026, yaitu:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti penyesuaian UMK/UMP di wilayah masing-masing.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Besaran bantuan BSU 2026 Pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi ketentuan mendapatkan total Rp900 ribu.

Pekerja dapat memantau informasi dan perkembangan penyaluran BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di laman bsu.kemnaker.go.id.

Dengan adanya penyesuaian batas gaji berdasarkan upah minimum daerah, pekerja dengan penghasilan di atas Rp3,5 juta masih berpeluang menerima BSU 2026 selama memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. (Natasya Dwi Putri)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mensos: 18,21 Juta Keluarga Terdaftar dalam Perlinsos Digital
• 6 jam lalu
0
thumb
3 Prajurit TNI Gugur saat Padamkan Karhutla Akan Dimakamkan di Semarang dan Bandung
• 16 jam lalu
0
thumb
Habiburokhman Yakin Penyadapan Prabowo Bakal Diusut Tuntas: Mau Geng Solo, Geng Oslo, Hukum Ya Hukum
• 11 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo Blak-blakan Alasan Dirinya Tertawa Melihat Ijazah yang Dibawa Jokowi
• 6 jam lalu
0
thumb
Cara Mengatasi Gagal Verifikasi Wajah Perlinsos, Ini 6 Langkahnya
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.