Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus tetap berjalan tanpa pandang bulu.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat ditanya mengenai isu yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan ‘Solo’ dalam kasus penyadapan yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.
“Mau geng Solo, geng Oslo, ya hukum ya hukum, ya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR percaya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akan menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengusut kasus tersebut. Ia juga meyakini Suyudi tidak akan setengah-setengah dalam menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Ya Pak Suyudi tahu apa yang harus dilakukan. Beliau itu kader terbaik Polri. Tahu, keren beliau ya. Pasti tahu lah, enggak bakal nanggung-nanggung, ya,” ujarnya.
Ia menegaskan kepercayaannya terhadap langkah Suyudi dalam mengusut kasus tersebut, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik penyadapan ilegal itu.
“Ya Pak Suyudi pasti lakukan tugasnya dengan baik, kita percaya, ya,” ucapnya.
Sebelumnya, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dijerat sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.






Komentar (0)