Celah Korupsi Dana Bencana, KPK Dalami Modus Bagi-bagi Proyek di BNPB

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB. Sejumlah saksi dipanggil untuk menelusuri modus bagi-bagi proyek kebencanaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Upaya penelusuran tersebut dilakukan penyidik KPK melalui pemeriksaan dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Salah satu yang diperiksa adalah Nera Susanto, karyawan swasta yang juga adik dari mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Dicky Mahendra, Komisaris Utama PT TLS sekaligus staf dari Richard Erlangga yang merupakan Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Baik Nera maupun Dicky disebut hadir memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan hari ini difokuskan untuk mengonstruksi bagaimana proyek-proyek yang didanai anggaran kedaruratan tersebut didistribusikan kepada pihak swasta tertentu.

”Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dilakukan, yang anggarannya bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP),” ujar Budi, Kamis.

Sebagai informasi, Dana Siap Pakai merupakan dana yang dialokasikan khusus oleh pemerintah untuk kegiatan tanggap darurat bencana. Mengingat orientasinya pada kecepatan, mitigasi krisis, dan keselamatan nyawa, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari alokasi DSP umumnya tak melalui mekanisme lelang terbuka.

Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dilakukan, yang anggarannya bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP).

Aturan pengadaan dalam kondisi darurat memang diperbolehkan melalui mekanisme berupa penunjukan langsung agar bantuan atau perbaikan infrastruktur krusial bisa segera dieksekusi di lapangan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; serta dua tersangka dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika G dan Gery Prasetiawan.

Baca JugaKPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Adik Kepala BNPB Terseret

Tak hanya itu, KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp 5,47 miliar yang meliputi mata uang asing senilai 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, uang tunai sejumlah Rp 3,35 miliar, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram atau senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp 452 juta, dan aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Dua kluster

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pertengahan Oktober, menjelaskan, sejak 2024 hingga 2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Mereka kemudian membuat kesepakatan dengan Bima Setiawan dengan total nilai pengadaan sekitar Rp 148 miliar.

Pengadaan tersebut menggunakan DSP, yakni dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana dan dianggarkan melalui BNPB. Dana itu digunakan untuk menangani berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

KPK pun menemukan dugaan korupsi berupa konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP tersebut. Pengadaan yang semestinya mendukung penanganan bencana itu diduga justru menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.

”Perlu kami sampaikan, penyelewengan dana siap pakai ini adalah ironi karena terjadi di tengah masyarakat kita menghadapi bencana dan membutuhkan bantuan,” ujar Achmad Taufik.

Baca JugaDua Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi di BNPB, Apa Tanggapan Mabes TNI?

Oleh karena itu, KPK membagi kasus dugaan korupsinya menjadi dua kluster. Pertama, penyimpangan penggunaan DSP oleh Bima Setiawan pada 2024-2026. Modusnya, sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB diduga terafiliasi dengan Bima. Total nilai pengadaan melalui perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp 148 miliar, dengan rincian Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer.

PT Alfa Veritas Energizer diketahui memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia atau setara 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar, nilai kepemilikan saham tersebut mencapai sekitar Rp 30,98 miliar.

Kluster kedua, lanjut Achmad, pada pengadaan 2026, Richard Erlangga diduga meminta uang kepada penyedia sebagai imbalan agar pihak vendor mendapat paket pengadaan. Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan kemudian setuju dengan permintaan uang imbalan tersebut. Ia lalu menyerahkan uang sejumlah Rp 2,38 miliar kepada Richard melalui perantara.

Baca JugaSidang Uji Materi UU TNI, Hakim MK Singgung Pernyataan Kontroversial Kepala BNPB soal Bencana

Dalam waktu yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit. Selain menerima uang tersebut, Gabriel juga menerima uang tunai senilai Rp 1,7 miliar, 7.500 dollar AS, 9.000 dollar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas seberat 192 gram.

Keterlibatan prajurit TNI

Di sisi lain, KPK juga menguak dugaan keterlibatan dua prajurit TNI dalam kasus korupsi dana kebencanaan di BNPB. KPK telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI untuk koordinasi dan kini menunggu respons resmi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat resmi KPK telah dikirimkan kepada Panglima TNI pada Senin (20/10/2026). Dalam surat tersebut, KPK memaparkan secara utuh konstruksi perkara, peran masing-masing yang terlibat, termasuk dari prajurit TNI, alur perintah, hingga aliran dana dalam kasus korupsi di lingkungan BNPB.

”Ini, kan, masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan. Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Budi enggan menjawab. Ia menegaskan, detail tindak lanjut hukum terhadap prajurit TNI aktif akan dikoordinasikan dan diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

”Ya, detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI,” kata Budi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Diminta Gali Pajak Bisnis Sawit Sebelum Kejar Pajak Transaksi di UMKM
• 5 jam lalu
0
thumb
Awas! PSI Beri Sinyal Bawa Massa Besar Kawal Jokowi di Sidang Ijazah Palsu Hari Ini: Maaf Jika Masyarakat Terganggu
• 19 jam lalu
0
thumb
TNI Benarkan Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Jaga Stabilitas Keamanan hingga Persiapan Latihan
• 15 jam lalu
0
thumb
IN2MOTIONFEST X JMFW 2026 Hadirkan 200 Desainer dan 1.796 Koleksi
• 8 jam lalu
0
thumb
Gerindra, Penasihat Kapolri & Julius Ibrani soal Listyo & 2 Jenderal Sadap Prabowo, Siapa Dalangnya?
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.