Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta izin kepada majelis hakim sebelum memperlihatkan dokumen ijazah aslinya dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Jokowi yang hadir sebagai saksi meminta izin untuk menunjukkan ijazah dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Untuk menunjukkan ijazah saya dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ujar Jokowi kepada majelis hakim saat berdiri di dekat meja persidangan, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 5 November 2026.
Setelah mendapat izin dan dokumen diperiksa oleh majelis hakim di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) serta tim penasihat hukum terdakwa, Jokowi berbalik menghadap pengunjung sidang dan awak media.
Baca Juga :
Jokowi Bawa Bukti Video Tudingan Ijazah Palsu di Sidang Roy dan TifaIa kemudian mengangkat lembaran ijazahnya ke sejumlah sudut ruangan agar dapat dilihat oleh hadirin. Aksi tersebut disambut riuh dan sorak-sorai sejumlah pengunjung persidangan.
Usai memperlihatkan dokumen, Jokowi mengembalikan berkas ke meja hakim dan membungkukkan badan sebagai bentuk penghormatan sebelum kembali ke kursi pemeriksaan.
"Terima kasih, Yang Mulia," ucap Jokowi.
Sebelumnya, persidangan sempat diwarnai ketegangan dan adu argumen antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa. Kehadiran Jokowi sebagai saksi merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.





Komentar (0)