Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara, Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Pedagang Ancaman Pidana

beritajatim.com
3 jam lalu
Cover Berita

Probolinggo (beritajatim.com) – Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan tanpa izin. Aktivitas tersebut berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus menyeret pedagang hingga pengusaha ke dalam persoalan hukum.

Peringatan itu disampaikan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo dalam sosialisasi gerakan Gempur Rokok Ilegal. Masyarakat, khususnya pedagang dan tokoh lingkungan, diminta tidak ikut menjadi bagian dari rantai distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.

Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando Ambat, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak lebih luas daripada sekadar pelanggaran administrasi. Negara kehilangan potensi penerimaan, sementara masyarakat yang terlibat dalam perdagangan produk ilegal berhadapan dengan risiko penindakan hukum.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi apabila mengetahui masih ada usaha atau perdagangan rokok ilegal. Pedagang juga perlu diingatkan agar tidak menjalankan usaha yang tidak resmi,” ujarnya.

Menurut Vicky, penerimaan cukai memiliki kontribusi terhadap pembiayaan berbagai program pemerintah. Sebagian penerimaan tersebut dikembalikan kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut kemudian dimanfaatkan pemerintah daerah melalui sejumlah program sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Artinya, peredaran rokok ilegal bukan hanya berpotensi merugikan pemerintah pusat. Dampaknya juga dapat dirasakan daerah yang memperoleh alokasi dana dari sektor cukai.

Pedagang Jangan Anggap Remeh Risiko Hukum

Bea Cukai juga mengingatkan pedagang agar tidak menganggap perdagangan rokok ilegal sebagai aktivitas bisnis biasa. Sebab, ketika ditemukan dalam kegiatan pengawasan dan penindakan, aktivitas tersebut dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Vicky mengajak masyarakat ikut menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal, terutama di lingkungan tempat tinggal maupun pusat perdagangan.

Dia berharap sosialisasi tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran produk ilegal.

Pemberantasan Rokok Ilegal Tak Bisa Hanya Mengandalkan Penindakan

Di balik upaya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai mengakui terdapat persoalan ekonomi yang tidak sederhana. Sebab, industri hasil tembakau melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik usaha, pekerja pabrik, petani tembakau, hingga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Vicky menyebut, penutupan perusahaan secara mendadak berpotensi menimbulkan efek berantai. Bukan hanya perusahaan yang terdampak, tetapi juga pekerja dan petani yang berada dalam mata rantai produksinya.

Karena itu, pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan preventif dan edukasi agar pelaku usaha secara bertahap beralih ke kegiatan yang legal.

“Bagaimana pendekatannya? Pemerintah berupaya melakukan langkah-langkah yang lebih humanis. Pelaku usaha diedukasi agar perlahan beralih menjadi usaha yang legal. Tidak bisa semuanya hanya dilihat dari sisi penindakan,” jelasnya.

Dia mengibaratkan persoalan rokok ilegal sebagai mata rantai ekonomi yang saling berkaitan. Ketika satu bagian terputus, dampaknya bisa merembet kepada sektor lain.

Namun, pendekatan humanis tersebut bukan berarti membiarkan perdagangan rokok ilegal terus berlangsung. Edukasi dan pengawasan tetap diperlukan agar pelaku usaha memahami kewajiban serta ketentuan hukum yang berlaku.

Vicky juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif cukai pada tahun ini. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari pertimbangan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan kondisi ekonomi masyarakat.

Melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo berharap masyarakat tidak lagi memberikan ruang bagi perdagangan rokok tanpa pita cukai resmi.

Sebab, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan petugas di lapangan. Kesadaran pedagang untuk tidak menjual produk ilegal dan keberanian masyarakat menyampaikan informasi menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredarannya. [ADV/rap]


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Karangan Bunga Penuhi Mabes Polri, Publik Desak Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Diusut Tuntas
• 6 jam lalu
0
thumb
Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo Sejumlah Jalan di PN Jaktim Dialihkan, Ini Rutenya
• 10 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Diminta Gali Pajak Bisnis Sawit Sebelum Kejar Pajak Transaksi di UMKM
• 39 menit lalu
0
thumb
Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kedua Mantan Pj Gubernur Sulsel Cacat Hukum dan Tidak Sah
• 2 jam lalu
0
thumb
Besok Penentuan! ULTJ Minta Restu Caplok Frisian Flag Rp14,57 T
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.