Jakarta, VIVA - Polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan menjelang kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11).
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra mengatakan, kendaraan dari arah Jalan Raya Penggilingan yang hendak menuju Perumahan Eramas 2000 melalui kawasan PN Jaktim tidak dapat melintas seperti biasa. Pengendara akan diarahkan melalui Jalan Komarudin.
Pengalihan arus tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan akibat meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar lokasi persidangan.
Andre mengimbau warga, khususnya yang tinggal di Kelurahan Penggilingan dan sekitarnya, untuk memperhatikan pengaturan lalu lintas selama persidangan berlangsung.
Menurut Andre, penutupan sementara Jalan Dr. Soemarno yang mengarah ke kawasan Eramas 2000 diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga kegiatan selesai. Sementara itu, sidang Roy Suryo dan dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di PN Jaktim.
"Sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan selesai, Jalan Dr. Soemarno yang akan melintasi Eramas 2000 ditutup sementara waktu. Lalu pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa di PN Jaktim," kata Andre.
Sebagai jalur alternatif, pengendara diminta berputar di ujung jalan sebelum minimarket Indomaret, kemudian melewati jalur di pinggir tol menuju kawasan Eramas 2000.
Setibanya di ujung jalan sebelum kolong Jembatan Wali Kota, kendaraan milik warga dan tamu yang hendak menuju Eramas 2000 diperbolehkan melawan arus melalui jalur yang telah ditentukan.
Namun, pengendara tetap harus mengikuti arahan petugas yang berjaga di lokasi. Jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi warga dan tamu yang hendak menuju kawasan Eramas 2000.
"Dikhususkan warga atau tamu yang akan ke Eramas," ujar Andre.
Pengalihan arus serupa juga berlaku bagi kendaraan dari arah Flyover Pondok Kopi yang hendak menuju Eramas 2000 melalui kawasan PN Jaktim. Kendaraan dari arah tersebut tidak diperbolehkan melintasi jalan di depan gedung pengadilan dan akan dialihkan ke Jalan Komarudin untuk mengikuti jalur alternatif yang sama.
"Dari arah Flyover Pondok Kopi melewati PN dan akan arah ke Eramas juga tidak bisa dilintasi dan diarahkan ke Jalan Komarudin sama seperti dari Jalan Raya Penggilingan," ucapnya.






Komentar (0)