Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi dugaan penyadapan yang juga dilakukan terhadap tokoh politik oleh eks Kapolri Listyo Sigit dan pihak lainnya, selain Presiden Prabowo Subianto.
Ganjar mengatakan pihaknya selama ini menganggap jalur komunikasi berpotensi tidak aman.
“Kami dari dulu selalu berpikir bahwa jalur komunikasi bisa tidak aman,” kata Ganjar saat dihubungi, Kamis (5/11).
Meski demikian, Ganjar menyebut belum ada laporan mengenai dugaan penyadapan perangkat komunikasi di internal partai.
Dia mengatakan kader dan pengurus PDIP hanya dapat meningkatkan kewaspadaan karena tidak memiliki kewenangan maupun perangkat untuk melakukan tindakan kontra penyadapan.
“Laporan resmi tidak ada. Kami warga sipil harus ‘tahu diri’ untuk siaga. Karena kami tidak dibekali kewenangan & peralatan untuk melakukan kontra sadap. Hanya berbekal info, olah data & analisis,” tuturnya.
Terkait penyadapan terhadap Presiden Prabowo, Ganjar meminta penegakan hukum dilakukan secara independen dan tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Ganjar mengingatkan, praktik penyadapan ilegal dapat menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam demokrasi. Ia mencontohkan skandal Watergate di Amerika Serikat pada 1972 yang berujung pada pengunduran diri Presiden Richard Nixon.
“Kita tentu ingat skandal Watergate di Amerika Serikat tahun 1972. Praktik penyadapan dan penyalahgunaan kekuasaan akhirnya menyeret Presiden Richard Nixon hingga mengundurkan diri. Pelajarannya jelas: penyadapan ilegal bukan kejahatan biasa. Ia bisa menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam demokrasi,” kata Ganjar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar merespons pengungkapan Polri mengenai tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka merupakan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam keterangan kepolisian, penyadapan juga disebut menyasar pimpinan partai politik.
Ganjar menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, dan tokoh politik merupakan persoalan serius. Terlebih, apabila dugaan keterlibatan pimpinan tertinggi kepolisian terbukti, kasus tersebut dinilai bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga amanat institusi.
“Karena itu, dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, dan tokoh politik ini sangat serius. Apalagi jika benar melibatkan pimpinan tertinggi kepolisian. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bisa menjadi pengkhianatan terhadap amanat institusi yang seharusnya menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat,” ujarnya.
Singgung Pemikiran Jenderal HoegengGanjar kemudian menyinggung pemikiran mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso mengenai karakter kepolisian yang berwatak sipil, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengedepankan supremasi hukum.
Menurutnya, kepolisian harus mengabdi kepada masyarakat dan menjalankan tugas sesuai konstitusi, bukan untuk kepentingan individu maupun kelompok politik tertentu.
“Saya teringat pemikiran Jenderal Hoegeng yang menghendaki polisi berwatak sipil, menjunjung tinggi hak asasi manusia, supremasi hukum, dan mengabdi kepada masyarakat. Polisi harus setia kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu, kelompok, atau kepentingan politik tertentu. Kalau kewenangan negara digunakan untuk memata-matai warga secara ilegal, itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kekuasaan,” tutur Ganjar.
Ia menegaskan, proses hukum kasus penyadapan tersebut harus terus berjalan dan diawasi secara ketat oleh masyarakat. Ganjar mengingatkan agar kasus tersebut tidak berakhir dengan kompromi di antara elite politik.
“Maka kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, apalagi menguap karena kompromi elite. Masyarakat, pers, DPR, dan seluruh kekuatan masyarakat sipil harus mengawasi proses peradilannya secara ketat dan independen,” katanya.
Minta Aktor Intelektual dan Motif DiungkapLebih lanjut Ganjar meminta penyidik mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut, termasuk pihak yang memberikan perintah hingga aktor intelektual di baliknya.
Ia juga mendorong agar motif penyadapan, pihak-pihak yang menjadi sasaran, informasi yang diperoleh, serta penggunaan hasil penyadapan diungkap melalui proses hukum.
“Harus dibongkar siapa yang memerintahkan, siapa aktor intelektualnya, apa motifnya, siapa saja yang disadap, informasi apa yang diperoleh, dan untuk kepentingan siapa hasil penyadapan digunakan. Semua harus terungkap melalui proses hukum, dengan tetap melindungi privasi korban dan rahasia negara,” jelasnya.
Ganjar menekankan, pengusutan kasus tersebut tidak boleh menjadi sekadar pertarungan antarkelompok kekuasaan yang justru mengaburkan kebenaran.
“Jangan sampai kasus ini hanya menjadi pertarungan antarkelompok kekuasaan, sementara kebenarannya dikubur. Jangan ada yang dilindungi, jangan ada tawar-menawar hukum,” tegas Ganjar.
Ia juga mengingatkan bahwa kekuatan negara tidak seharusnya diukur dari kemampuannya melakukan penyadapan, melainkan dari jaminan bahwa seluruh pihak tunduk pada hukum.
“Negara yang kuat bukan negara yang mampu menyadap semua orang, melainkan negara yang mampu menjamin bahwa tidak seorang pun, termasuk penguasa, boleh bertindak di atas hukum,” kata dia.






Komentar (0)