Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam dua persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Kedua sidang tersebut menyangkut perkara pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa.
Juru bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengkonfirmasi hal itu saat dihubungi kumparan pada Rabu (4/11). Ketika ditanya apakah Jokowi akan menjadi saksi di kedua persidangan, ia menjawab singkat.
"Keduanya," ujar Immanuel.
Roy Suryo juga membenarkan jadwal sidangnya. Ia menyebut, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan Jokowi sebagai satu-satunya saksi.
"Besok jam 9 pagi, hanya Jokowi," kata Roy Suryo melalui pesan singkat kepada kumparan, Rabu (4/11).
Sementara itu, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur mencatat sidang Tifa juga dimulai pukul 09.00 WIB. Meski dijadwalkan pada jam yang sama, kedua sidang digelar di ruang berbeda. Sidang Roy Suryo berlangsung di ruang Koesoemah Atmadja, sedangkan sidang Tifa di ruang sidang utama.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dokter Tifa diadili atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Keduanya dituding menyebarkan narasi bahwa ijazah sarjana (S1) Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.
Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan yang telah berjalan. Beberapa saksi pelapor yang dihadirkan jaksa mengaku belum pernah melihat langsung fisik ijazah asli S1 UGM milik Jokowi. Dua di antaranya, Dian Sandi dan Lechumanan, menerangkan bahwa mereka melapor karena keresahan atas kegaduhan publik, maraknya tudingan fitnah di media sosial, dan rasa dirugikan oleh narasi yang beredar. Keduanya menegaskan bahwa laporan itu tidak didasarkan pada pemeriksaan langsung terhadap dokumen fisik ijazah.
Pengakuan tersebut kemudian dimanfaatkan pihak Roy Suryo dan dokter Tifa untuk mencecar para saksi. Mereka juga mendesak agar Jokowi hadir di persidangan dan membawa ijazah aslinya sebagai bukti fisik.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah






Komentar (0)