Rapat Bareng Menhan, Satgas PKH akan Kuasai Kembali Hutan yang Terafiliasi Perusahaan AK

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal yang terafiliasi atau berada dalam pengendalian sosok berinisial AK.

"Termasuk menelusuri jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resmi yang diterima JPNN.com, Kamis (5/11).

BACA JUGA: Satgas PKH Dalami Dugaan Keterkaitan Perusahaan AK dengan Oknum Jenderal Polisi

Dia menyampaikan keputusan tersebut merupakan hasil rapat unsur pimpinan yang dipimpin langsung Ketua Pengarah Satgas PKH, yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Rabu, 4 November 2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan awal yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

BACA JUGA: Satgas PKH Tutup Tambang Tanpa Izin di Nabire, Luasnya 275 Hektare

Sebagai langkah konkret, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi, verifikasi, dan segera melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan afiliasi tersebut.

Penertiban akan dilaksanakan melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan sesuai dengan kriteria objek penertiban, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Kejagung Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Korupsi Samin Tan, Nilai Limit Rp263,08 Miliar

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan tersebut merupakan bentuk tindakan pemerintah untuk memastikan kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara.

Satgas PKH juga menegaskan bahwa tindakan penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan 'Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Dengan demikian, pelaksanaan penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pemenuhan kewajiban administratif tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses penegakan hukum pidana terhadap setiap orang yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Satgas PKH menegaskan negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis.

Seluruh langkah penertiban akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan akuntabel, dengan memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara, serta memastikan pemanfaatannya dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar FGD, Kejagung Perkuat Strategi Penuntutan Korporasi dalam Perkara SDA


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Pati Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Polri Pastikan Tetap Solid
• 18 jam lalu
0
thumb
Hasil Lengkap I League Cup 2026/2027 Malam Ini: Semua Wakil Pegadaian Championship Terkapar
• 12 jam lalu
0
thumb
Yayasan Soekarno: Ruang digital adalah geopolitik abad ke-21
• 13 jam lalu
0
thumb
Cover Both Sides Malam Ini Ulik Polemik Definisi Korupsi
• 18 jam lalu
0
thumb
KPK Cecar Nusron soal Duit Urus HGB-Mutasi Jabatan 4 Anak Buahnya
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.