Yusril: Mantan Presiden Bisa Saja Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan mantan presiden sekalipun dapat diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Yusril mengatakan tidak ada pihak yang kebal hukum. Pemeriksaan terhadap siapa pun dapat dilakukan apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup untuk mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun," ujar Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak mengenal pengecualian berdasarkan jabatan maupun kedudukan seseorang, termasuk bagi mantan kepala negara.

"(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya," tuturnya.

Meski demikian, Yusril meminta masyarakat tidak berspekulasi atau mendahului proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Menurut dia, penyidik perlu diberi kesempatan untuk mengumpulkan fakta dan bukti sebelum menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril menyatakan proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Aparat penegak hukum memiliki diskresi untuk menilai fakta dan bukti, termasuk menentukan langkah hukum yang perlu diambil dalam setiap tahapan penanganan kasus.

"Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Yusril.

Ia kembali menekankan bahwa setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dapat dimintai keterangan sepanjang terdapat dasar fakta dan bukti yang memadai.

Karena itu, masyarakat diminta menghormati proses penyelidikan dan penyidikan hingga diperoleh kejelasan mengenai perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Muncul Ancaman Pandemi Baru, Peneliti Sebut Lebih Mematikan
• 11 jam lalu
0
thumb
Canter Fuso Dibekali Fitur Baru, Bisa Pantau Suhu Kargo Selama Pengiriman
• 12 jam lalu
0
thumb
Trauma Digeruduk Sekelompok Pria, Herri Pras Ungkap Kondisi Keluarganya
• 15 jam lalu
0
thumb
PBB Cemas, Trump Beri Sinyal Serang Nuklir Iran
• 16 jam lalu
0
thumb
Angka Kemiskinan Banyuwangi Turun Jadi 5,6%, Terendah Sejak 2004
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.