JAKARTA — TNI Angkatan Darat (AD) memberikan penjelasan resmi terkait informasi pengerahan personel ke wilayah Jakarta. Langkah tersebut ditegaskan sebagai upaya rutin untuk menjaga kesiapsiagaan satuan dan pasukan dalam menghadapi berbagai potensi perkembangan situasi di ibu kota.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Yang menegaskan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. Dalam konteks tersebut, kesiapan kekuatan TNI juga memiliki fungsi penangkal terhadap berbagai bentuk ancaman yang dapat mengganggu kepentingan bangsa dan negara, khususnya di wilayah ibu kota negara," kata Donny kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Donny menambahkan, kesiapsiagaan tersebut tidak hanya mencakup personel, tetapi juga kesiapan satuan dan pangkalan TNI AD sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas pokok.
"Karena itu, penyiapan dan pengujian kesiapan satuan maupun pangkalan perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dalam mengantisipasi kebutuhan dukungan apabila sewaktu-waktu diperlukan pengerahan pasukan dalam jumlah tertentu," ujarnya.
Pasalnya, menurut Donny, kesiapsiagaan tersebut dilakukan tanpa harus menunggu adanya perkembangan situasi tertentu. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI AD harus selalu siap dalam keadaan apa pun.
"Kapan pun negara membutuhkan, TNI AD siap melaksanakan tugas sesuai perintah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif," tutupnya.
(Rahman Asmardika)





Komentar (0)