Pantau - Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan insentif pembebasan pajak atau tax holiday hingga potongan pajak sebesar 50 persen untuk menarik investor dalam pengembangan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) di Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Rencana tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Lampung Economic and Investment Forum (LEIF) 2026 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pemerintah Provinsi Lampung menawarkan proyek Kawasan Wisata Terpadu sebagai salah satu peluang investasi strategis untuk memperkuat sektor pariwisata sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.
"Jadi salah satu proyek yang akan kita tawarkan adalah investasi Kawasan Wisata Terpadu. Kami dari pemerintah daerah menawarkan semua investasi di tempat itu, kami akan buat tax holiday, atau bahkan diskon pajak 50 persen selamanya," kata Rahmat.
Insentif tersebut disiapkan untuk mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan fasilitas pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan berbagai usaha penunjang wisata.
Selain keringanan pajak, pemerintah daerah juga menjanjikan dukungan infrastruktur dan program pengembangan kawasan secara komprehensif.
Lampung Siapkan Insentif Pajak untuk Investor di Tiga Kawasan WisataPengembangan Kawasan Wisata Terpadu Lampung direncanakan mencakup tiga wilayah, yakni Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Tanggamus.
Ketiga wilayah tersebut menjadi sasaran pengembangan kawasan pariwisata yang diharapkan mampu menarik investasi baru sekaligus meningkatkan daya saing destinasi wisata Lampung.
Salah satu kebijakan yang ditawarkan adalah pembebasan pajak atau tax holiday bagi investor yang mengembangkan usaha di dalam kawasan tersebut.
Pemerintah daerah juga membuka peluang pemberian diskon pajak hingga 50 persen, termasuk kemungkinan penerapan secara permanen sebagaimana disampaikan Gubernur Lampung.
Insentif perpajakan tersebut mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama untuk kegiatan usaha perhotelan dan restoran.
Rahmat menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mencapai kesepakatan mengenai rencana pemberian insentif PBJT bagi investasi yang masuk ke Kawasan Wisata Terpadu.
"Kita sudah sepakat kalau investasi di kawasan wisata tersebut, PB1-nya (PBJT) kita kasih tax holiday atau kita discount 50 persen. Hal seperti itulah yang menarik investasi," ungkap Rahmat.
Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat pelaku usaha untuk mengembangkan fasilitas akomodasi, kuliner, dan layanan pendukung pariwisata.
Meski demikian, rencana keringanan pajak tersebut masih merupakan bagian dari penawaran investasi pemerintah daerah yang pelaksanaannya perlu mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kunjungan Wisatawan Lampung Tembus 27 Juta Perjalanan pada 2025Pengembangan Kawasan Wisata Terpadu menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam merespons pertumbuhan perjalanan wisatawan domestik yang meningkat signifikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perjalanan wisatawan domestik ke Lampung sepanjang 2025 mencapai sekitar 27 juta perjalanan.
Angka tersebut meningkat 51,6 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat sekitar 17,9 juta perjalanan wisatawan domestik.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan meningkatnya aktivitas perjalanan wisata ke Lampung sekaligus menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk memperluas pengembangan sektor pariwisata.
Namun, peningkatan jumlah perjalanan wisatawan masih dihadapkan pada tantangan rendahnya rata-rata lama tinggal pengunjung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan bahwa rata-rata lama tinggal wisatawan domestik maupun mancanegara di Lampung masih sekitar 1,31 hari.
Durasi kunjungan yang relatif singkat tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin diatasi melalui pengembangan kawasan wisata yang lebih terintegrasi.
Pemerintah daerah berupaya menghadirkan destinasi dengan berbagai fasilitas dan pilihan aktivitas agar wisatawan memiliki alasan untuk memperpanjang masa kunjungan.
Melalui pengembangan Kawasan Wisata Terpadu, pemerintah berharap wisatawan tidak hanya melakukan kunjungan singkat, tetapi juga memanfaatkan layanan akomodasi, restoran, dan berbagai fasilitas wisata lainnya.
Peningkatan lama tinggal wisatawan diharapkan dapat membuka peluang pertumbuhan usaha serta memperluas manfaat ekonomi sektor pariwisata bagi masyarakat daerah.
Pemprov Lampung Siapkan Infrastruktur dan Regulasi Pengembangan WisataSelain menawarkan insentif perpajakan, Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan dukungan infrastruktur untuk menunjang pengembangan Kawasan Wisata Terpadu.
Rahmat menjelaskan bahwa rencana pengembangan kawasan tersebut telah disiapkan melalui peraturan daerah atau Perda.
Keberadaan regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam menawarkan proyek investasi kepada pelaku usaha.
"Intinya kawasan itulah yang kami akan berikan insentif-insentif infrastruktur, program secara komprehensif. Programnya sudah di Perda dan sudah siap," jelas Rahmat.
Dukungan pemerintah daerah diarahkan untuk membangun kawasan pariwisata yang memiliki fasilitas dan layanan saling terhubung.
Pengembangan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kesiapan kawasan dalam menerima investasi baru dari sektor swasta.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai kombinasi insentif pajak, dukungan infrastruktur, dan kesiapan regulasi dapat menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya tarik investasi pariwisata.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mengembangkan potensi wisata daerah agar mampu memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar.
Kawasan Wisata Terpadu Lampung Ditargetkan Jadi KEK PariwisataPemerintah Provinsi Lampung juga menyiapkan rencana jangka menengah untuk meningkatkan status pengembangan Kawasan Wisata Terpadu menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata.
Rahmat Mirzani Djausal menargetkan kawasan tersebut dapat diusulkan menjadi KEK pariwisata dalam waktu dua hingga tiga tahun mendatang.
Rencana tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat daya tarik investasi dan memperluas dukungan kebijakan bagi pengembangan sektor pariwisata.
Meski demikian, status KEK belum ditetapkan karena masih memerlukan proses pengusulan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembangan kawasan di Pesawaran, Lampung Selatan, dan Tanggamus diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembentukan kawasan pariwisata yang lebih terintegrasi.
Melalui penawaran insentif pajak, dukungan infrastruktur, serta rencana pengusulan KEK, Pemerintah Provinsi Lampung berupaya menarik investasi baru sekaligus meningkatkan lama tinggal wisatawan.
Program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sektor akomodasi, restoran, dan usaha penunjang pariwisata agar pertumbuhan kunjungan wisatawan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah.





Komentar (0)