Sejumlah tokoh penting di Indonesia diduga jadi korban penyadapan ilegal atas perintah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bekas Kapolri yang belum lama dicopot dan diberi tugas baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Tokoh yang jadi korban di antaranya Prabowo Subianto Presiden, menteri Kabinet Merah Putih, Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet (Seskab), politikus, dan pengusaha.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yaitu Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 sampai 2026.
Penyadapan dilakukan dengan cara memasukkan nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Sehingga, nomor-nomor yang masuk bisa terpantau tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Menanggapi status tersangka Listyo Sigit, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
“Keppres-nya sedang diproses,” ujar Mensesneg lewat keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Sementara, belum ada nama calon Kepala Staf Kepresidenan yang nantinya menggantikan Jenderal Sigit.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto Presiden sudah beberapa kali mengganti Kepala Staf Kepresidenan masa jabatan 2024-2029.
Sebelumnya, Presiden mengganti Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto dengan Muhammad Qodari yang awalnya menjabat Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Lalu, Qodari digantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
Bersamaan dengan reshuffle Kabinet Merah Putih, tanggal 1 Oktober 2026, Presiden melantik Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan, menggantikan Dudung Abdurachman yang menjadi Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan.
Sekadar informasi, KSP adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
KSP bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengendalian program prioritas nasional.
Payung hukum KSP yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 yang diperbarui dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2026.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.(rid/ipg)





Komentar (0)