Prabowo Disebut Sudah Tahu Jadi Korban Penyadapan Ilegal, Kapolri Telah Melapor

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Prabowo Subianto Presiden RI telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara. Informasi tersebut disampaikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri kepada Presiden, menyusul pengungkapan kasus penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri sebagai tersangka.

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan, laporan Kapolri kepada Presiden diperlukan karena kasus tersebut menyangkut keamanan dan kepentingan negara.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/11/2026) malam.

Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri bukan persoalan biasa.

Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan pihak yang melakukan penyadapan maupun kepentingan di balik tindakan tersebut.

Menurutnya, penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara lainnya berpotensi menimbulkan persoalan serius karena menyangkut kerahasiaan komunikasi dan kepentingan pemerintahan.

“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujar Yusril dilansir dari Antara.

Kasus ini sebelumnya diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Komjen Pol Asep Safrudin Kepala Bareskrim Polri mengungkapkan, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Sasaran penyadapan mencakup Presiden, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan nomor telepon tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Bareskrim juga menduga aktivitas penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Bahkan, para tersangka diduga menghapus rekam jejak atau log penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi dalam perkara tersebut. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK periksa dua swasta untuk dalami aliran uang kasus Muhammad Haniv
• 8 jam lalu
0
thumb
Piala Asia 2027 Mundur 11 Bulan, Jepang dan Australia Dibuat Pusing soal Hal Ini
• 7 jam lalu
0
thumb
Siti Badriah Bagikan Foto Krisjiana di Rumah Sakit, Apa Penyebabnya?
• 3 menit lalu
0
thumb
Penjualan CLEO Tumbuh Positif, Laba Bersih Tembus Rp377,1 Miliar di Q3-2026
• 15 jam lalu
0
thumb
Penumpang KAI Group Tembus 442 Juta hingga Oktober 2026, Tumbuh 7 Persen
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.