JAKARTA – Bareskrim Polri masih mendalami aduan terkait polemik surat keterangan (suket) pendidikan atau ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.
Aduan itu sebelumnya dilayangkan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa terkait dokumen suket nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
“Laporan yang diterima oleh Bareskrim, tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan bagian daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Selasa (3/10/2026).
“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu per satu,” ujarnya.





Komentar (0)