Tawarkan Jasa Seksual via Online, 3 WNA Ditangkap di Bali

okezone.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA), yang diduga terlibat praktik prostitusi daring di Bali. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 28 Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar.

Dari hasil pemantauan terhadap sejumlah situs web dan platform digital, petugas menemukan profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.

Baca Juga :
Anak-Anak Dijadikan PSK di 4 Kafe Bekasi, Begini Modus Pelaku

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dampak Infrastruktur Pelabuhan dan Kinerja Logistik Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
• 23 jam lalu
0
thumb
Foto: Aktivitas Batu Bara di Sungai Musi saat Penerimaan Minerba Lampaui Target
• 55 menit lalu
0
thumb
Istri dr Gia Bantah Mau Pamer usai Dinyatakan Positif Hamil setelah Penantian 8 Tahun: Aku Sangat Membutuhkan Doa
• 19 jam lalu
0
thumb
Denny Indrayana Enggan Usulkan Nama Pengganti Gibran: Kita Tidak Bicara Figur
• 4 jam lalu
0
thumb
Laba Superbank (SUPA) Melonjak 376 Persen Jadi Rp385 Miliar hingga September 2026
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.