JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan pihaknya tidak akan mengusulkan nama tertentu untuk mengisi jabatan wakil presiden apabila Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM itu pun menekankan pengusulan dua nama kandidat wapres jika pemakzulan terjadi merupakan hak prerogatif presiden.
Pihak penggugat ijazah Gibran pun disebutnya tidak ingin menonjolkan nama tertentu.
Baca Juga: Khozinudin Curiga Ada Upaya Gagalkan Pemakzulan Gibran, Singgung Kedatangan Jokowi ke Jakarta
"Kita tidak mau bicara figur, deh, nanti kita dianggap mendorong figur, nanti dianggap masuk ke wilayah politik praktis," kata Denny Indrayana dalam konferensi pers pada Senin (2/11/2026).
"Kami di sini menegakkan aturan konstitusi, aturan bernegara. Kalau ternyata nanti memang ada kekosongan wakil presiden, siapa menggantikannya? Boleh dikatakan adalah hak prerogatif presiden untuk memilih dua nama."
Penggugat ijazah Gibran itu menekankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah memperjelas bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Denny pun mendorong Preisden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turut meminta Gibran agar mengundurkan diri sebagai wujud perhatian pada kepentingan bernegara.
Akan tetapi, jika Gibran menolak mundur, Denny menyebut partai politik di DPR seharusnya bergerak setelah masa reses berakhir.
Mengenai kandidat wakil presiden, Denny mengaku pihaknya sebatas berharap Prabowo akan mengajukan putra-putri terbaik di Indonesia.
"Tentu saja kita beraspirasi yang dipilih adalah putra dan putri terbaik dari Republik," kata Denny.
Baca Juga: Pakar Hukum Jelaskan Implikasi Putusan MA: Suket Gibran Dianggap Tidak Pernah Ada
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- denny indrayana
- pemakzulan gibran
- gibran rakabuming raka
- ijazah gibran
- wapres pengganti gibran
- suket gibran dibatalkan






Komentar (0)