Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan mengenai penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo Subianto Presiden dan sejumlah pihak lainnya.
Irjen Pol (Purn) Safarudin anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP). Komisi III ingin mengetahui sejauh mana proses penyidikan dan perkembangan pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ya, saya kira akan kita RDP dengan Kapolri. Kapolri akan kita menanyakan seberapa jauh penanganannya,” kata Safarudin dalam wawancara dengan Radio Suara Surabaya, Rabu (4/11/2026) sore.
Dia mengatakan, Komisi III akan memberi kesempatan kepada penyidik untuk terlebih dahulu menjalankan proses hukum dan mengembangkan perkara. Menurutnya, bukan tidak mungkin pihak yang saat ini berstatus saksi nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Safarudin menegaskan, Komisi III akan mengawasi perkembangan kasus tersebut, termasuk memastikan pengusutan tidak berhenti pada pelaksana penyadapan.
Dia juga meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa membedakan jabatan atau kedudukan pihak yang terlibat. Bahkan, mantan Kapolri sekalipun harus mendapat hukuman maksimal apabila terbukti bersalah.
“Jangan hukum ini tajamnya ke bawah. Kita harus minta supaya hukum ini tajam juga ke atas. Biar mantan Kapolri juga harus dihukum maksimal,” tegasnya.
Menurut Safarudin, pihak-pihak yang terbukti terlibat perlu mendapat hukuman maksimal untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Sebagai mantan anggota Polri, Safarudin mengaku sedih melihat institusi kepolisian terseret dalam persoalan politik. Dia menyayangkan dugaan penyalahgunaan peralatan negara yang semestinya digunakan untuk memantau kejahatan, tetapi diduga dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Penyadapan dalam proses penegakan hukum, lanjutnya, harus memiliki dasar dan mengikuti prosedur. Penyadapan perlu didahului laporan polisi, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana, serta dilakukan apabila memang diperlukan dalam proses penyidikan.
Safarudin berharap kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk berbenah dan kembali fokus menjalankan tugas pokok sebagai penegak hukum, pelindung, serta pengayom masyarakat.
Dia menilai, dugaan penyimpangan tersebut telah merusak citra Polri, terutama karena selama ini institusi kepolisian telah berupaya memperbaiki pelayanan dan membangun komunikasi dengan masyarakat.
“Ini kita sudah setengah mati memperbaiki, tapi ada juga kadang-kadang oknum-oknum yang tidak memikirkan itu, memikirkan kepentingan dianya, kelompoknya sendiri,” kata Safarudin. (ham/rid)





Komentar (0)