JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami sejumlah hal, mulai dari kewenangan Nusron terkait sertifikasi tanah, penerbitan HGB, pendelegasian kewenangan, hingga rotasi dan mutasi jabatan.
Pemeriksaan juga menyangkut dugaan praktik setoran rutin dan setoran jabatan di lingkungan kementerian.
KPK turut mengkonfirmasi pengetahuan Nusron mengenai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang kepercayaannya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik mengamankan uang senilai Rp106,3 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi.
Budi Prasetyo menegaskan, seluruh keterangan Nusron masih dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti serta keterangan saksi lainnya. KPK juga membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- KPK
- PEMERIKSAAN NUSRON
- KASUS HGB
- NUSRON WAHID






Komentar (0)