Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menetapkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri, Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Selain Ahrie Sonta, ada nama Jenderal Listyo Sigit dan Irjen Eko Hadi yang juga ditetapkan tersangka untuk kasus yang sama.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage- proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Advertisement
Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 10 tahun penjara dan sudah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Keterlibatan tiga jenderal dalam kasus penyadapan itu membuat publik tercengang. Sebab sebagai perwira tinggi, ketiganya dianggap sosok berintegritas.
Lantas siapakah sosok Ahrie Sonta yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini?





Komentar (0)