DJP Tegaskan Transaksi QRIS Tak Kena Pajak Baru, Ini Penjelasannya

wartaekonomi.co.id
1 hari lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak menjadi bagian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN)

Lewat unggahan akun instagramnya, DJP menjelaskan SPP-TDLN bukan merupakan pajak baru dan tidak mengatur pemajakan atas penggunaan QRIS. Sistem tersebut ditujukan untuk mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan jasa digital dari luar negeri.

“SPP-TDLN dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 bukan pajak baru dan tidak mengatur pemajakan atas penggunaan QRIS,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, dikutip Rabu (4/11/2026).

DJP mencontohkan, dalam kasus pembelian kopi di kafe menggunakan QRIS tidak termasuk dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN. Begitu pula ketika masyarakat belanja di mall menggunakan pembayaran metode QRIS tidak dikenakan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Sementara untuk pembayaran atau penyedia jasa luar negeri besar kemungkinan akan dikenakan PPN SPP TDLN. Sebagai contoh saat membayar top up game digital menggunakan QRIS serta membayar langganan streaming. Keduanya kemungkinan masuk dalam skema PPN SPP-TDLN.

Baca Juga: DJP Luruskan Pernyataan Hashim soal PPN Digital, Transfer Uang Tak Kena Pajak

Baca Juga: Ceria Kembali Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Sulselbartra atas Kepatuhan Pajak

"Jadi transaksi QRIS di dalam negeri, seperti bayar kopi dan belanja di mal tidak dikenakan PPN SPP TDLN ya," pungkas DJP.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Listyo Sigit & 2 Jenderal Sadap Presiden Prabowo, Penyidik Usut Motif | SAPA MALAM
• 17 jam lalu
0
thumb
Komisi III DPR Segera Bahas RUU Penyadapan Usai RUU Perampasan Aset Rampung
• 2 jam lalu
0
thumb
Harga Tepung Tapioka Tembus Rp1,53 Juta per Kuintal, Produsen Kerupuk di Jombang Terpaksa Perkecil Ukuran
• 3 jam lalu
0
thumb
Bela Raffi Ahmad, Ifan Seventeen Tulis Pesan Menyentuh untuk Suami Nagita Slavina di Tengah Kritik Tajam Netizen
• 22 jam lalu
0
thumb
Alasan Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan Mesti Telah jadi Tersangka
• 55 menit lalu
0
Berhasil disimpan.