-
-
-
-
-
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau akhirnya mencapai babak baru. Belum lama ini, Pancoran Jakarta Selatan telah resmi menetapkan Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka kasus ini.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 November 2026, namun penyidik memutuskan tidak menahan tersangka. Terkait keputusan ini, Kapolsek Pancoran, Suminto mengungkapkan bahwa salah alasannya adalah kasus tersebut termasuk dalam Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.
"Perlu diketahui, Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Alasan ini yang tak memungkinkan kami melakukan penahanan," ujar Suminto kepada awak media, pada 4 November 2026.
Bukan hanya itu, Suminto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Hatta Rahman telah diputuskan melalui proses gelar perkara pada awal pekan ini. Hatta juga telah dipanggil dan dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan status barunya tersebut.
"Berkaitan dengan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau 352 tentang penganiayaan ringan. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan setelah terlapor ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Untuk proses hukum ke depan, Suminto mengungkapkan bahwa penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU) hingga nantinya dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas siap digelontorkan ke kejaksaan kalau semua sudah clear. Selanjutnya, kami akan memanggil kembali pelapor dan tersangka, beserta beberapa saksi terkait," ungkap Suminto.
Sebagai informasi, Karina Ranau sebelumnya diketahui mendatangi Mapolsek Pancoran pada 4 November 2026 untuk menuntut kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang menimpanya. Istri almarhum Epy Kusnandar itu sempat histeris dan mengaku mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi di depan warung makannya beberapa bulan yang lalu.
"Saya tidak punya siapa-siapa. Saya tidak punya orang besar di balik saya, tapi saya ingin menuntut keadilan untuk diri sendiri. Peristiwa yang pernah menimpa saya pada Juni silam. Proses hukum ini lamban sekali," kata Karina Ranau. (ND)






Komentar (0)