JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan khusus kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang jenderal bintang dua aktif Polri. Dalam arahannya, Prabowo meminta jangan ada yang ditutupi.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi sudah disampaikan kepada Pak Kapolri,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Diketahui, Presiden menjadi salah satu sasaran utama penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Cs. Adapun arahan diberikan setelah Kapolri melaporkan kasus tersebut kepada Presiden pada Selasa 3 November 2026 malam.
“Jadi dari proses di Kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,” katanya.
Prasetyo menegaskan,sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Prabowo memberikan dukungan dan arahan kepada Kapolri dalam menangani kasus tersebut.





Komentar (0)