Pelaku Pembunuhan IRT di Indramayu Ternyata Tetangga Korban, Dendam Diejek soal Utang

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polisi menetapkan dua pria berinisial FSS (31) dan NW (28) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial K (46) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Otak pembunuhan tersebut adalah FSS yang merupakan tetangga korban.

Dalam kasus ini, korban dibunuh di rumahnya di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Senin (2/11). Jasad korban kemudian dibawa oleh FSS bersama NW menggunakan mobil. Kendaraan itu lalu dibakar di wilayah Cijati, Desa Cikawung.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam FSS terhadap korban. FSS mengaku sakit hati karena kerap diejek dan direndahkan oleh korban terkait utang.

"Tersangka FSS menyimpan dendam karena korban sering mengatai dan merendahkan pelaku, dengan menyebut bahwa pembangunan bengkel motor dan renovasi rumah pelaku menggunakan uang hasil mengutang," kata Arwin dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (4/11/2026).

Awal Pembunuhan, Korban Panggil Pelaku ke Rumahnya

Pembunuhan itu terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban, Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Indramayu.

Arwin menjelaskan, peristiwa bermula saat FSS datang ke rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir. Setelah pekerjaan selesai, korban meminta FSS mengebor tempat untuk memasang gantungan tasbih di musala rumahnya.

Saat korban berdiri membelakangi FSS untuk melihat hasil pengeboran, tersangka memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu besi sebanyak lima kali.

Korban sempat meronta dan berteriak. Namun, FSS kemudian membekap mulut korban dan kembali memukulnya hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, FSS membersihkan ceceran darah di lokasi kejadian. Ia kemudian menghubungi NW untuk datang ke rumah korban.

Di bawah ancaman dan paksaan FSS, NW ikut membantu memindahkan jasad korban ke dalam mobil Mitsubishi Xpander putih milik korban dengan nomor polisi E 1766 RV.

Kedua tersangka kemudian membawa mobil tersebut berkeliling dari wilayah Indramayu hingga Subang. Dalam perjalanan, FSS membeli 4,5 liter bensin menggunakan uang dari tas korban.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya tiba di sebuah pekarangan sepi di wilayah Cikawung. Di lokasi tersebut, FSS menyiramkan bensin dan membakar mobil yang di dalamnya terdapat jasad korban. Aksi itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Terancam Hukuman Mati

Polisi mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain palu besi, mobil yang terbakar, uang tunai, dan perhiasan emas milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Keduanya juga dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rakyat AS datangi TPS salurkan suara untuk Pemilu Sela 
• 14 jam lalu
0
thumb
Lepasliarkan Tujuh Merak Hijau, Jaga Satwa Nusantara (JSN) Konsisten di Jalur Konservasi
• 12 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Bima Arya Tekankan Komitmen Daerah Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
• 2 jam lalu
0
thumb
Komisi III lanjut rapat RUU Perampasan Aset dengan akademisi-ekonom
• 6 jam lalu
0
thumb
Wamen HAM Sebut Perlindungan HAM Harus Jadi Bagian dari RUU Perampasan Aset
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.