Wamendagri Bima Arya Tekankan Komitmen Daerah Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, DISWAY.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penegakan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari paparan dan dampak negatif tembakau demi mewujudkan sumber daya manusia yang sehat menuju Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut disampaikan Bima saat menghadiri Lokakarya Nasional Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 November 2026.

BACA JUGA:Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa pengendalian tembakau dan penanggulangan tuberkulosis (TBC) merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Bima mengatakan, keberhasilan Indonesia menjadi negara maju bergantung pada kemampuan seluruh pihak dalam mengoptimalkan bonus demografi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk di bidang kesehatan.

Menurutnya, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan karena bonus demografi tidak berlangsung selamanya.

"Bonus demografi kalau tidak diolah, bonus demografi kalau tidak dimaksimalkan, maka mimpi kita menjadi negara maju tidak akan kejadian,” ujarnya.

Bima menyoroti strategi industri tembakau yang menggunakan berbagai pendekatan untuk menjangkau konsumen usia muda.

BACA JUGA:Dari Bekasi hingga Medan, Kemendagri Siapkan 8 Wilayah untuk Olah Sampah Jadi Listrik

Menurutnya, kemasan dan iklan produk rokok kini dirancang dengan tampilan serta narasi menarik yang berpotensi memengaruhi anak-anak dan mendorong perilaku merokok sejak dini.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar upaya pelindungan generasi muda tidak terhambat oleh kepentingan industri tembakau.

Karena itu, Bima mengingatkan Pemda agar tidak melemahkan regulasi KTR yang telah ditetapkan.

"Perda-Perda KTR yang sudah maju, yang sudah berjalan, jangan pernah mundur, jangan pernah direvisi, jangan pernah kemudian dikendalikan oleh industri tembakau," tegasnya.

Ia meminta para kepala daerah memastikan Perda KTR tidak hanya berhenti pada penetapan regulasi, tetapi juga diterapkan secara konsisten.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Debat Anggaran Rp 203 T Berakhir Buntu, PM Putuskan Mengundurkan Diri
• 12 jam lalu
0
thumb
Beredar Surat Pengerahan 20.980 Personel TNI AL ke Jakarta, Ada Hubungannya dengan Status Tersangka LSP?
• 19 jam lalu
0
thumb
Evakuasi Dramatis Sapi Terperosok ke Sumur Sedalam 25 Meter di Magetan, Berhasil Diangkat Hidup
• 4 jam lalu
0
thumb
Mantan Gelandang Madrid Minta Vinicius Menyesuaikan Diri Usai Tim Tampil Luar Biasa saat Dia Absen
• 21 jam lalu
0
thumb
DPRD DKI Desak Penambahan CCTV di Daerah Rawan Tawuran
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.