Jejak Karier Eko Hadi Santoso: Jenderal Pemburu Bandar Narkoba, Kini Tersangka Penyadapan Presiden

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Sumber: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Pol Eko Hadi Santoso memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse, khususnya penanganan tindak pidana narkotika dan terorisme. Ia pernah memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri serta terlibat dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika berskala besar, termasuk pembongkaran ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh.

Perjalanan karier jenderal polisi tersebut kini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personelnya sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada Selasa (3/11/2026). Salah satu inisial yang diumumkan dalam perkara tersebut adalah EH.

Polri mengumumkan ketiga tersangka hanya dengan inisial LSP, ASN, dan EH. KompasTV mengidentifikasi EH sebagai Irjen Pol Eko Hadi Santoso, yang menjelang November 2026 menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sebelum terseret perkara tersebut, Eko dikenal melalui sejumlah operasi pemberantasan narkotika, termasuk pengungkapan jaringan peredaran sabu, ganja, dan etomidate.

Ia juga pernah memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim setelah ditunjuk menggantikan Brigjen Pol Mukti Juharsa pada Maret 2025.

Baca Juga: Demokrat Minta Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas: Bisa-bisanya Presiden Disadap di Negeri Sendiri

Perjalanan Karier Eko Hadi Santoso dan Pengungkapan Kasus Narkoba

1. Alumni SMA Taruna Nusantara angkatan keempat

Eko merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara angkatan keempat yang menyelesaikan pendidikan pada 1996.

Berdasarkan informasi keterbukaan Polri yang dikutip dari Antara, ia kemudian meniti karier sebagai perwira kepolisian dengan spesialisasi penanganan tindak pidana, termasuk terorisme.

Eko dikenal sebagai perwira yang memiliki pengalaman di bidang reserse tindak pidana terorisme sebelum menduduki sejumlah jabatan strategis di Bareskrim Polri.

2. Pernah menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok

Pada 2018, Eko menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Dua tahun kemudian, tepatnya pada Agustus 2020, ia sudah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) dan menjabat Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri.

Pada 2022, Eko mendapat kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen). Ia kemudian menduduki posisi Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.

3. Ditunjuk menjadi Dirtipidnarkoba Bareskrim pada 2025

Pada 12 Maret 2025, Eko dipercaya memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pengangkatan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/488/III/KEP./2025, menggantikan Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Dalam jabatan tersebut, Eko menangani sejumlah pengungkapan kasus peredaran narkotika, mulai dari ladang ganja hingga jaringan pemasok narkoba.

Salah satu operasi yang dipimpinnya berlangsung pada 2025 di Aceh. Operasi gabungan Bareskrim, Polda Aceh, Bea Cukai, serta unsur TNI setempat berhasil mengungkap ladang ganja dengan luas mencapai 25 hektare.

Dalam keterangannya mengenai operasi tersebut, Eko menggambarkan kerja sama lintas instansi yang dilakukan aparat.

"Semua bergerak dalam satu misi," kata Eko dalam keterangan mengenai pengungkapan ladang ganja di Aceh pada 2025 dalam laman Bea Cukai Lhokseumawe.

Pada Oktober 2025, Eko juga memaparkan data penanganan perkara narkotika secara nasional selama Januari-Oktober. Rinciannya mencakup 48.692 tersangka laki-laki WNI, 2.764 perempuan WNI, dan 157 warga negara asing.

Pada periode yang sama, ia mengungkapkan Polri menangani 39 kasus peredaran vape yang mengandung etomidate dengan total 61 tersangka sepanjang 2025.

4. Mengungkap jaringan narkoba hingga kasus pencucian uang

Memasuki 2026, penanganan perkara narkotika yang melibatkan Eko berlanjut. Pada April, aparat membongkar peredaran sabu, ganja, dan etomidate dalam paket bernilai ratusan juta rupiah. Pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang pengemudi ojek daring.

Pada periode yang sama, penyidik juga menetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jaringan narkoba Ko Erwin.

Pada Mei 2026, Eko menangani perkara peredaran gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip Pink.

Ia juga mengungkap perkembangan pengejaran Lukmanul Hakim, yang diduga menjadi pemasok sabu jaringan Koko Erwin.

Eko menyebut buronan tersebut diduga mengubah penampilan untuk menghindari pengejaran aparat.

"Lukmanul Hakim diduga telah melakukan operasi plastik pada bagian wajah," kata Eko dalam keterangan mengenai pengajuan red notice pada Mei 2026.

Pada Agustus 2026, Eko menetapkan pengelola tempat hiburan malam Planet Batam sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika.

5. Memimpin delegasi Polri bertemu kepolisian Malaysia

Pada September 2026, Eko memimpin delegasi Polri dalam pertemuan bilateral dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Pertemuan tersebut membahas kerja sama penanganan kejahatan lintas negara, termasuk pemberantasan narkotika.

Eko menekankan pentingnya pertukaran informasi intelijen untuk membongkar jaringan hingga ke aktor yang mengendalikan peredaran narkoba.

"Kerja sama intelijen diharapkan dapat menargetkan aktor intelektual, bukan hanya kurir lapangan," kata Eko dalam pertemuan bilateral tersebut pada September 2026.

Menjelang November 2026, Eko telah berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dan menduduki jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Baca Juga: Rekam Jejak Ahrie Sonta: Doktor Polisi Pertama, Eks Ajudan Prabowo, Tersangka Penyadapan Presiden

Perkara Penyadapan yang Menyeret Eko

6. Ditetapkan sebagai tersangka bersama Listyo Sigit dan Ahrie Sonta

Pada Selasa (3/11), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Polri mengumumkan ketiganya dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

KompasTV mengidentifikasi ketiganya sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain ketiga tersangka, seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

7. Penyadapan diduga berlangsung selama 2025-2026

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025-2026. Nomor-nomor yang menjadi target diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati proses verifikasi.

Menurut Asep, penyadapan tersebut tidak didasarkan pada surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Aktivitas itu juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan ataupun penyidikan tindak pidana.

Sekitar Oktober 2026, file hasil penyadapan dalam sistem LIMS diduga diperintahkan untuk dihapus. Seorang petugas yang mengetahui perintah tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

8. Bareskrim menyita 11 ponsel dan sejumlah perangkat elektronik

Dalam penyidikan perkara tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Asep menyebut tindakan pemantauan dan penyadapan seharusnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan dalam pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs, Terjadi Sejak 2025

9. Dijerat pasal berlapis

Bareskrim menyangkakan tiga ketentuan hukum terhadap para tersangka, yakni:

  • Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
  • Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik milik orang lain.

Dalam pengumuman penetapan tersangka tersebut, Bareskrim belum merinci peran masing-masing dari ketiga personel dalam dugaan penyadapan maupun penghapusan data elektronik. Penetapan status tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Eko Hadi Santoso
  • Eko Hadi tersangka
  • penyadapan ilegal
  • illegal tapping
  • Bareskrim Polri
  • Dirtipidnarkoba
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penyadapan Presiden hingga Media, Ancaman Serius Kebebasan Pers dan Demokrasi
• 36 menit lalu
0
thumb
Pemeringkatan QS Asia 2027
• 46 menit lalu
0
thumb
Kapolda Metro Mutasi 11 Kapolsek, Ini Daftar Lengkapnya!
• 20 jam lalu
0
thumb
Polda Jateng Dampingi Pemulihan Psikologis Ustazah dan Santriwati Ponpes Hamalatul Quran
• 23 jam lalu
0
thumb
Sosok Listyo Sigit, Mantan Kapolri Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.