Penyadapan Presiden hingga Media, Ancaman Serius Kebebasan Pers dan Demokrasi

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS — Polri menetapkan Kepala Staf Presiden Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden, pejabat negara, hingga media. Organisasi pers hingga akademisi menilai kasus ini merupakan ancaman serius kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo bersama Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas skandal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHP, dan Pasal 32 Ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri sejak Selasa (3/11/2026).

Skandal penyadapan Presiden, pejabat negara, pengusaha, media, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat oleh perwira petinggi Polri baru pertama kali terjadi di Indonesia. Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menuai sorotan dari berbagai pihak.

Kepala Bidang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Erick Tanjung, Rabu (4/11/2026), mengecam keras dugaan praktik penyadapan yang dilakukan sejumlah perwira tinggi Polri. Ia menyatakan, insiden ini merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Baca JugaListyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Menurut dia, seorang kepala negara saja tidak aman dalam berkomunikasi karena dugaan penyadapan. Dengan kasus ini, maka situasi ini tentu jauh lebih mengkhawatirkan bagi kelompok masyarakat sipil, jurnalis, dan publik secara luas.

”Tentu ini ancaman yang serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. Sekelas presiden saja tidak aman, apalagi jurnalis dan masyarakat pada umumnya,” kata Erick.

Erick mengatakan, AJI Indonesia menuntut aparat penegak hukum untuk bersikap independen dan transparan dalam membongkar kasus ini hingga tuntas. Ia berharap penanganan korban tidak hanya dari kalangan pejabat negara saja, tetapi juga pihak lain yang turut terdampak dalam kasus ini.

“AJI Indonesia mendesak aparat hukum membuka seluas-luasnya siapa saja jurnalis dan media yang turut menjadi korban praktik penyadapan illegal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, advokat sekaligus dosen hukum pidana Universitas Islam Nusantara Bandung Leni Anggraeni mengatakan, kasus dugaan penyadapan nomor presiden dan sejumlah pihaknya oleh sejumlah jenderal di Polri bukan sekedar penyalahgunaan prosedur belaka. Kasus ini dinilai merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai prinsip negara hukum.

Menurutnya, penyadapan ilegal yang diduga melibatkan tiga tersangka ini merupakan persoalan hukum yang sangat serius. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar batas kewenangan aparatur negara, tetapi juga mengancam ruang privasi warga negara yang dijamin secara konstitusional.

Ia berpendapat, para tersangka diduga tidak hanya melanggar sejumlah pasal dalam UU No 1/2023 tentang KUHP. Mereka juga dinilai melanggar Pasal 28 G Ayat 1 UUD 1945.

Pasal 28g Ayat 1 berbunyi “setiap orang berhak atas perlindungan diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi’.

“Penyadapan ini merupakan intervensi oknum yang menggunakan jabatannya sebagai petinggi negara terhadap privasi warga. Terlebih, target penyadapan berada pada level krusial, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, pengusaha hingga media massa,” ucap Leni.

Temuan penyidik

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Dari penyidikan tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dan seorang masih berstatus sebagai saksi, yaitu Irjen Slamet Uliandi.

”Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi). Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep dalam publikasi Kompas.id (3/11/2026).

Asep mengatakan,  para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha. Hal itu dilakukan pada 2025 dan 2026.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik ataupun lampiran laporan polisi. Selain itu, penyadapan diduga juga dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ujarnya.

Baca JugaErdogan Pun Pernah Jadi Sasaran Penyadapan Ilegal Polisi

 

 

 

 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pesan Kapolri ke Anggota: Jaga Sikap dan Tutur Kata, hingga Cepat Hadapi Disinformasi
• 7 jam lalu
0
thumb
PVMBG: Daratan baru di perairan Maluku terbentuk dari "mud vulcano"
• 17 jam lalu
0
thumb
Untuk Apa Listyo Cs Menyadap Presiden Prabowo? Ini Jawaban Yusril
• 6 jam lalu
0
thumb
Penyebab Betrand Peto Somasi Karyawan Sarwendah, Masalah Keuangan?
• 20 jam lalu
0
thumb
Ombudsman ingatkan Polri agar gunakan kewenangan dengan hormati HAM
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.