Mahfud MD Duga Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo Berkaitan dengan Makar, Bisa Dihukum Mati

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan makar.

“Memang masuk akal, untuk apa menyadap presiden kalau bukan tujuan untuk makar,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang yang ditayangkan di Youtube pribadinya, dikutip Rabu, 4 November 2026.

Terkait kasus ini, Mahfud mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah ahli. Dari hasil diskusi itu, ia mengatakan penyadapan itu bertujuan untuk makar.

"Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar gitu," ungkapnya.

Ia menyebut perkara tersebut berpotensi menjadi salah satu kejahatan terbesar dalam sejarah Polri.

BACA JUGA:PDIP Apresiasi Polri Bongkar Penyadapan Ilegal, Singgung Kriminalisasi Jurnalis dan Kelompok Kritis

Sebab sebelumnya, kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa kerap dianggap sebagai kejahatan besar di lingkungan kepolisian.

“Gak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan, yang disadap adalah presidennya sendiri. Rakyat Indonesia tersinggung dan marah,” jelas dia.

Ia menyebut perbuatan tersebut merupakan tindakan biadap. Untuk itu ia meminta agar kasus ini ditindak lanjuti secara serius.

"Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi," imbuhnya.

Ia menyebut eks Kapolri Listyo Sigit dan sejumlah petinggi Polri yang jadi tersangka tersebut berpotensi terkena hukuman mati.

"Hukuman mati kalau makar.  Iya. Bisa dengan hukuman mati,” ujar Mahfud.

BACA JUGA:Heboh Kasus Penyadapan Nomor Prabowo! Komisi III DPR Turun Tangan, Minta Proses Hukum Dibuka Transparan

Meski demikian, Mahfud mengungkapkan pidana hukuman mati tak diberlakukan serta merta. 

Sekalipun telah divonis hukuman mati, pelaku makar tidak langsung dieksekusi. Menunggu 10 tahun terlebih dahulu.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemlu Bakal Fasilitasi Pemulangan 2 WNI Pemancing yang Tewas di Jepang
• 21 jam lalu
0
thumb
Said Iqbal Mau Pajak Pembalut, THR hingga JHT Jadi 0 Persen
• 12 jam lalu
0
thumb
KPK Periksa Direksi Summarecon Terkait SDM Perusahaan dan Anak Usaha
• 14 jam lalu
0
thumb
Kiai Ponpes Mukmin Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Umat Berbasis Pesantren
• 20 jam lalu
0
thumb
Cerita Alif Hijriah: Bertekad Ubah Nasib, Kini Berbuah Kesuksesan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.