Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
"Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga :
Korlantas Polri Olah TKP Kecelakaan Truk Molen di Bekasi
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Lusiana mengatakan pembebasan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada 2 November 2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi STNK. Foto: Dok. Medcom.id.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menata kewajiban perpajakannya, sekaligus memperkuat kesadaran pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta.
Pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Lusiana mengingatkan pajak yang dibayarkan masyarakat berperan penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai fasilitas yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Masyarakat dapat mengecek informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta, serta memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disediakan.





Komentar (0)