Suahasil Pastikan Kemenkeu Tak Akan Jadi Pemilik Saham BEI

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan Kementerian Keuangan tidak akan masuk dalam jajaran pemilik saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI," kata Suahasil dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :
Ramai Isu PPN Transfer Bank Mulai 9 November, Ini Penjelasan Menkeu
Modal Asing Masuk Rp126 Triliun, Suahasil Soroti Investor yang Masih Tinggalkan Pasar Saham RI

Suahasil menjelaskan Kementerian Keuangan merupakan alat pemerintah untuk membuat kebijakan (policymaker), sementara BEI merupakan operator dalam lingkup komersial.

Oleh sebab itu, kepemilikan saham atas BEI berada di ranah yang berbeda dari fungsi dan tanggung jawab Kementerian Keuangan.

Meski begitu, Suahasil memastikan akan terus mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

Dukungan itu termasuk koordinasi serta pemantauan atas langkah reformasi yang diambil.

"Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun," ujar Suahasil.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.

Danantara Indonesia telah menyampaikan minat untuk mengambil porsi saham atas BEI. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan porsi saham yang akan dimiliki Danantara dalam skema demutualisasi BEI sekitar 5 hingga 10 persen.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan proses terkait calon pemegang saham tersebut masih berjalan, namun pihaknya belum dapat mengungkapkan nilai penawaran maupun rincian prosesnya kepada publik.

Adapun proses demutualisasi saat ini berada dalam tahap perubahan Anggaran Dasar setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Salah satu ketentuan yang diubah dalam Anggaran Dasar yaitu terkait dengan pemegang saham, yang membuka peluang kepemilikan saham atas BEI saat ini terbuka untuk pihak di luar Anggota Bursa. (Ant)

Baca Juga :
Begini Nasib 81 Saham HSC yang Didepak dari Penghitungan IHSG, Masih Bisa Diperdagangkan?
BEI Kaji Insentif Pajak bagi Emiten, Bidik Lebih Banyak UMKM untuk IPO
BEI Bakal Periksa Acak Free Float Saham Emiten, Direksi Terancam Sanksi Tegas

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Villarreal Vs PSG: Les Parisiens Pesta Enam Gol di Markas Villareal
• 2 jam lalu
0
thumb
Kapolda Metro Tekankan Penanganan Pascaoperasi Kampung Bahari
• 15 jam lalu
0
thumb
Beredar Surat Pengerahan 20.980 Personel TNI AL ke Jakarta, Ada Hubungannya dengan Status Tersangka LSP?
• 9 jam lalu
0
thumb
Bahlil Ubah Aturan Usaha Tambang, UMKM hingga BUMD Daerah Bakal Dapat Prioritas IUP
• 18 jam lalu
0
thumb
BREAKING NEWS - Jelang Natal 2026, Kapolri dan KWI Koordinasi Persiapan Keamanan
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.