Polri Periksa 10 Saksi terkait Penyadapan Presiden

metrotvnews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha. Sejumlah saksi diperiksa dalam perkara ini.

“Barenskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi 10 orang dan tiga ahli,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.

Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 telepon genggam, 1 iPad, dan empat flasdisk.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar

Polri Tetapkan 3 Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan secara scientific crime investigation.

Asep menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah 10 tahun (penjara),” ujar Asep.
 

Baca Juga :

LSP dan 2 Orang Tersangka Penyadapan Ilegal Ditahan di Rutan Mabes Polri


Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja atau tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama enam tahun penjara.

Kemudian, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara. Pasal ini berbunyi di mana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah atau merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Kami akan melaksanakan kegiatan penyidikan tersebut dengan porofesional, transparan, dan akuntabel,” ucap Asep.

(Metrotvnews.com/Azri Arifin)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Petakan Masalah Kampung Boncos, Ingin Ubah Stigma Sarang Narkoba Jadi Kampung Bersinar
• 2 jam lalu
0
thumb
Terungkap Modus Maling Curi Uang Triliunan Lewat Wawancara Kerja
• 2 jam lalu
0
thumb
Pegawai Lapas Medan Ditangkap Bawa 599 Vape Narkoba, Ditjenpas Sumut Dukung Penuh Proses Hukum
• 9 jam lalu
0
thumb
Lamine Yamal Lampaui Rekor Mbappe, Jadi Pemain Remaja Tersubur dalam Sejarah Liga Champions
• 7 jam lalu
0
thumb
Memalukan! Persebaya Kalah 2-3 dari Kendal Tornado FC
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.