Polri Tetapkan LSP dan 2 Orang sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

metrotvnews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bareskrim Polri tengah menangani kasus penyadapan ilegal. Sebanyak tiga tersangka ditetapkan.

"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Asep Safrudin di Mabes Polri, dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
 

Baca Juga :

Daftar 6 Wakapolda Baru yang Dimutasi Kapolri

Selain ketiga tersangka, Asep menjelaskan pihaknya memeriksa seorang saksi SU.


Kabareskrim Polri Asep Safrudin. Foto: Tangkapan layar

Asep mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut menerapkan scientific crime investigation.

Asep mengatakan tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping. Sasaran penyadapan ilegal mereka yaitu Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jelang Pemilu, Trump Umumkan Setop Bantuan AS ke Israel
• 10 jam lalu
0
thumb
Harta Kekayaan Listyo Sigit Terus Naik Setiap Tahun
• 6 jam lalu
0
thumb
Update Minecraft Hadirkan Blok Baru, Berpotensi Mengubah Cara Bermain
• 11 jam lalu
0
thumb
Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Suyudi, Ini Profil Kapolri Pengganti Listyo
• 3 jam lalu
0
thumb
Menko Yusril: Motif Penyadapan Presiden Masih Didalami
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.