Bareskrim Polri menyita 11 unit handphone (Hp), satu unit iPad, dan empat buah flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia yang dilakukan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dkk.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang, termasuk Listyo, sebagai tersangka.
"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Asep menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Menurut Asep, berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.
Nomor-nomor tersebut di antaranya milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan itu terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep.
Selain itu, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
Asep menegaskan, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan tahap awal penyidikan. Bareskrim, kata dia, akan melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.






Komentar (0)