Boboho Ungkap Pembicaraan dengan Om Febrie Adriansyah

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha Ferry "Boboho" Yanto Hongkiriwang mengeklaim pernah mendapat perintah dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026 Febrie Adriansyah untuk meminta uang senilai Rp50 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian.

Saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11), Boboho menyampaikan permintaan tersebut bertujuan agar Tan Kian tak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

BACA JUGA: Pengamat Pertanyakan Perlindungan LPSK untuk Ferry Yanto di Kasus Febrie Adriansyah

"Saat itu Pak Febrie tanya 'berapa?' Saya bilang 'enggak tahu terserah om'. Terus Pak Febrie bilang '50'," kata Ferry sambil mencontohkan isyarat yang digunakan oleh Febrie menggunakan jari terkait besaran jumlah uang yang dimintakan.

Setelah itu, dia pun langsung menelepon Tan Kian untuk menjadwalkan pertemuan pada esok harinya guna menyampaikan permintaan Febrie tersebut.

BACA JUGA: Suparji Ahmad Soroti Trial by The Press Kasus Febrie Adriansyah

Ferry Boboho mengaku menyampaikan kepada Tan Kian bahwa permintaan uang dari Febrie sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp55 miliar kala itu.

Setelah permintaan tersebut disampaikan, kata dia, Tan Kian pun meminta waktu sebelum pada akhirnya menyerahkan uang itu secara bertahap sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Pengamat Minta Peran Pengusaha Ferry Yanto Didalami dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Diserahkan langsung kepada saya. Memang saya cari makan, jadi, yang sisa Rp5 miliarnya buat saya dan sekarang karena saya sudah tahu salah makanya saya kembalikan ke jaksa," tutur dia.

Ferry bersaksi untuk tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Febrie Adriansyah, managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, beserta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.

Febrie, bersama-sama Idon dan Nurman, didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.

Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.

Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.

Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengapa Blokade Hormuz Oleh AS tak Mampu Melumpuhkan Iran?
• 2 jam lalu
0
thumb
Teleskop NASA Hancur 4 November, Puingnya Ada Kemungkinan Jatuh di Asia Tenggara
• 4 jam lalu
0
thumb
Komentar Menohok Lando Norris pada Performa Kimi Antonelli
• 20 jam lalu
0
thumb
Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di 13 Daerah, Kerugian Rp35,7 Miliar
• 21 jam lalu
0
thumb
Alasan Persija Pilih Kwon Chang-hoon, Kyohei Yoshino, dan Kerim Memija Jadi 3 Pemain Asing di I League Cup: Kondisi Sedang Bagus
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.