Mantan Bakal Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap terkait Uang Palsu Rp980 Juta

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Mantan Bakal Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap terkait Uang Palsu Rp980 JutaNasional | inews | Selasa, 3 November 2026 - 11:56

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap Sudiono alias Praka, mantan bakal calon Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, terkait dugaan jaringan peredaran uang palsu senilai Rp980 juta. Pelaku ditangkap di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, setelah polisi mengembangkan penyidikan kasus pengiriman uang palsu lintas Sumatera-Jakarta.

Dalam kasus ini, Sudiono diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh sekaligus menyimpan 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Total nilai uang palsu tersebut mencapai Rp980 juta.

Nama Sudiono sebelumnya pernah muncul dalam kontestasi politik di Kabupaten Deli Serdang. Dia tercatat sebagai bakal calon bupati dari jalur perseorangan pada Pilkada 2013.

Penangkapan Sudiono merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap Azizir Wicaksono. Sebelumnya, Azizir ditangkap di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat hendak menuju Jakarta.

Baca Juga:Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Kapolda Banten, Sosoknya Dikira Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Dari hasil penyidikan, polisi menduga pengiriman uang palsu dari Medan menuju Jakarta telah dilakukan sebanyak dua kali. Pengiriman pertama berlangsung pada Agustus 2025 dengan jumlah 5.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp500 juta.

Sementara itu, pengiriman kedua pada 2026 berhasil digagalkan polisi melalui operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Uang palsu tersebut diangkut menggunakan bus dari Medan menuju Jakarta sebelum akhirnya diamankan petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga uang palsu tersebut merupakan sisa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang disimpan. Uang itu diduga akan kembali digunakan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap atas nama Sugiono alias Praka pada 27 Oktober 2026 pukul dua siang di Kota Medan. Peran tersangka sebagai pihak yang menyuruh termasuk menyimpan uang palsu," ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung Jackson Jeremia, Selasa (3/11/2026).

Dia mengatakan, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi.

Baca Juga:Mutasi Polri Terbaru, Irjen Pol Rudi Darmoko Peraih Adhi Makayasa Akpol 1993 Jadi Kalemdiklat

Polda Lampung juga terus menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pengiriman dan penyimpanan uang palsu tersebut. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu ini disimpan oleh pelaku hasil atau sisa dari Pilkada Serentak 2024," ucapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kelurahan Pulogebang Terima Apresiasi Rp 100 Juta, Bukti Keseriusan PAM JAYA pada Kontribusi Warga
• 4 jam lalu
0
thumb
Miris! 7 Fakta Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Kebayoran Lama, Tersangka Sempat Tutupi Lokasi Jasad
• 21 jam lalu
0
thumb
Gibran Temui Petani Kakao di Mamuju, Soroti Kelangkaan Pupuk Subsidi dan Harga Kakao Anjlok hingga Rp50 Ribu
• 15 jam lalu
0
thumb
Kabar Baik! Bunga Kredit PNM Mekaar Turun ke 8% MInggu Depan
• 6 jam lalu
0
thumb
Gagal Pulangkan 95 Jamaah Umrah, PPIU Diblokir Kemenhaj
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.