Video: DJP: Pajak Digital Bukan Pajak Baru

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Pajak menegaskan rencana penerapan pajak digital bukanlah pajak baru dan tidak menyasar transfer uang pribadi maupun remitansi. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, kebijakan yang dimaksud adalah sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

DJP Kementerian Keuangan juga menegaskan tidak semua aktivitas transfer bank akan dikenai pajak digital yang mulai diterapkan pada 9 November 2026.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 03/11/2026) berikut ini.



Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anthropic Bakal Jual Saham Rp63 Triliun ke Investor Jepang saat IPO
• 21 jam lalu
0
thumb
Sakitnya Jadi Istri Sah, Dwi Bagus Baru Jujur Punya Istri Siri setelah Mutilasi Dini dan Anak di Madiun
• 7 jam lalu
0
thumb
Sidang Eks Jampidsus Febrie, Tan Kian hingga Ferry Boboho Jalani Pemeriksaan Saksi
• 21 jam lalu
0
thumb
Netanyahu Pertimbangkan Koalisi dengan Oposisi di Tengah Kebuntuan Politik Israel
• 21 jam lalu
0
thumb
Wabup Beky Tantang PBSI Blitar Cetak Atlet Berprestasi hingga Panggung Dunia
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.