Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR memicu proyeksi waktu yang berbeda antar-fraksi.
Fraksi PKS melalui Anggota Panja RUU Pemilu, Jazuli Juwaini, optimis pembahasan dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan.
Menurutnya, pembahasan akan dimulai setelah pembukaan masa sidang pada 9 November mendatang, sehingga ditargetkan rampung sebelum penutupan masa sidang 2026.
“Masa sidang yang akan datang ini kan mulai tanggal 9 [November] ya kan? Satu bulan lah kurang lebih. Insyaallah selesai. Saya optimis itu bisa selesai,” ujar Jazuli di kompleks parlemen, Senin (2/11).
Jazuli menjelaskan, saat ini DPR masih berada dalam masa reses di mana para anggota dewan turun ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi konstituen.
Oleh karena itu, pembahasan RUU tidak dapat dipaksakan lebih awal karena menyerap masukan masyarakat adalah kewajiban yang beriringan dengan tugas legislasi.
Di sisi lain, target waktu PKS ini berbeda dengan proyeksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, memprediksi pengesahan RUU Pemilu baru akan rampung pada Maret 2027 sebagai batas maksimum.
“Ya kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya, Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu,” kata Khozin, Selasa (29/9).
10 Isu Krusial RUU PemiluKomisi II DPR saat ini telah memetakan 10 isu krusial dalam RUU Pemilu. Sejumlah poin utama mencakup:
-
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
-
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold)
-
Ambang batas presiden (presidential threshold)
-
Keterwakilan perempuan
-
Penggunaan kecerdasan artifisial (AI)
-
Mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. []






Komentar (0)