Jakarta: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto secara resmi melarang seluruh personel kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Divisi Propam Polri sebagai langkah preventif mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Bagi anggota yang kedapatan mengonsumsi vape dengan kandungan cairan kimia biasa, Polri akan menjatuhkan sanksi disiplin. Namun, pengusutan akan ditarik ke ranah hukum yang lebih berat jika cairan vape tersebut terbukti mengandung zat narkotika, yakni berupa sanksi pidana.
Baca Juga :
Tindak Lanjuti SE Kapolri, Personel Polda Sulsel Dilarang Pakai VapeAturan pelarangan ini berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Kapolri menegaskan tidak akan segan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut dengan sanksi yang berjenjang.
"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan. Kalau dia menggunakan yang isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Suyudi dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa 3 November 2026.





Komentar (0)