Ferry Boboho Ungkap Cerita soal Febrie Adriansyah Minta Rp50 M dari Tan Kian

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkap cerita soal dirinya diperintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026 Febrie Adriansyah meminta Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Ferry mengungkap hal ini saat memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA: Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena Dicopot Kapolri terkait Penggeledahan Ponpes

Menurut Ferry, permintaan uang puluhan miliar Rupiah itu bertujuan agar Tan Kian tak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

"Saat itu Pak Febrie tanya 'berapa?' Saya bilang 'enggak tahu, terserah om'. Terus Pak Febrie bilang '50'," kata Ferry, sembari mencontohkan isyarat yang digunakan oleh Febrie menggunakan jari terkait besaran jumlah uang yang dimintakan.

BACA JUGA: Dicopot terkait Korupsi, AKBP Edy Herwiyanto Tak Dapat Perlakuan Istimewa

Setelah itu, Ferry langsung menelepon Tan Kian untuk menjadwalkan pertemuan pada esok harinya guna menyampaikan permintaan Febrie tersebut.

Walakin, Ferry mengaku menyampaikan kepada Tan Kian bahwa permintaan uang dari Febrie sebesar 5 juta dolar Singapura yang kala itu setara Rp55 miliar.

BACA JUGA: AKBP Edy Herwiyanto Ayah Wali Kota Kediri Dicopot dari Jabatan di Polda Jatim

Setelah permintaan itu disampaikan, Tan Kian meminta waktu sebelum pada akhirnya menyerahkan uang itu secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Diserahkan langsung ke saya. Tapi memang saya cari makan, jadi yang sisa Rp5 miliarnya buat saya dan sekarang karena saya sudah tahu salah, makanya saya kembalikan ke jaksa," tuturnya.

Dalam persidangan itu, Ferry yang mendapat perlindungan LPSK bersaksi untuk tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Febrie Adriansyah, managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, beserta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.

Febrie bersama-sama Idon dan Nurman, didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.

Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.

Febrie disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.

Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Ant/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Dalami Tindakan Polisi Menggeledah Ponpes di Sukoharjo


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Preview Barcelona vs Aston Villa: Kutukan Tim Inggris
• 1 jam lalu
0
thumb
Patarai Amir Pimpin Golkar Maros, Supriansa Tekankan Soliditas Kader
• 46 menit lalu
0
thumb
Gangguan KRL Bogor Line Berulang, Armada Makin Tertekan
• 3 jam lalu
0
thumb
BNPPDT Siap Luncurkan Program 'Bangun Beranda Negeri': Fokus Benahi Infrastruktur di Perbatasan
• 13 jam lalu
0
thumb
Liburan sambil Belajar, Ini Rekomendasi Wisata Edukatif untuk Anak di Singapura
• 36 menit lalu
0
Berhasil disimpan.