Petani Untung Harga Singkong Naik, UMKM Putar Otak Hadapi Tapioka Mahal

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Kenaikan harga ubi kayu atau singkong di Lampung yang mencapai Rp 3.250 per kilogram membawa keutungan bagi petani. Di sisi lain, pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM harus memutar otak menghadapi tingginya harga tepung tapioka yang melonjak hampir dua kali lipat.

Aulia Rachmawati (32), pelaku usaha pempek di Kota Bandar Lampung, Lampung, mengatakan, harga tepung tapioka melonjak dua kali lipat sejak dua pekan terakhir. Sebelumnya, dia membeli tepung tapioka seharga Rp 240.000 per karung ukuran 25 kilogram.

“Beberapa hari lalu, saya beli tepung tapioka harganya sudah naik menjadi Rp 410.000 per karung. Ini baru dapat info kalau harganya kemungkinan naik lagi jadi Rp 450.000 per karung,” kata Aulia saat ditemui di rumah produksi di Kota Bandar Lampung, Senin (2/11/2026).

Selain harga yang melonjak, kata Aulia, pasokan tepung tapioka di sejumlah pusat grosir, ritel modern, dan pasar tradisional menipis. Dia kesulitan mendapatkan stok tepung tapioka karungan ukuran 25 kg.

Dia pun terpaksa membeli tepung tapioka ukuran kemasan 1 kg dengan harga Rp 180.000 per dus ukuran 10 kg atau Rp 18.000 per kg. Harga itu melonjak signifikan dari sebelumnya hanya sekitar Rp 10.000-Rp 12.000 per kilogram.

Setiap hari, Aula mengaku membutuhkan 50-75 kg tepung tapioka untuk memproduksi sekitar 2.000-2.500 buah pempek berbagai varian. Saat akhir pekan, jumlah produksinya pempeknya bisa meningkat menjadi 3.000-4.000 buah.

“Sekarang ini, stok tepung tapioka hanya cukup untuk produksi satu minggu ke depan. Harus mulai keliling mencari stok tepung supaya tetap bisa produksi,” ucapnya lagi.

Dia menambahkan, kenaikan harga tepung tapioka sangat memukul pelaku usaha UMKM. Apalagi, tepung tapioka merupakan bahan baku utama untuk membuat pempek. Saat harganya naik, pelaku usaha mau tidak mau harus menaikkan harga jual agar tidak gulung tikar.    

Aula terpaksa menaikkan harga jual pempek dari Rp 50.000 menjadi Rp 55.000 per kemasan. Satu kemasan berisi 50 buah pempek berbagai jenis, lengkap dengan cuka.

“Awalnya, pelanggan juga sempat nanyain kenapa harganya naik. Setelah saya jelaskan kalau harga bahan bakunya, pembeli paham karena ternyata produsen pempek lain juga ikut menaikkan harga,” ucapnya.

Sementara itu, Rahma (35), pelaku usaha makanan di Bandar Lampung, mengatakan, dia juga harus mengatur siasat menghadapi kenaikan harga tepung tapioka. Kondisi itu membuat keuntungan yang dapatkan pedagang semakin menipis.

Setiap hari, Rahma memproduksi berbagai jenis makanan, seperti somay, pempek, dimsum, hingga risoles. Berbagai jenis makanan itu membutuhkan bahan baku tepung tapioka yang saat ini harganya sedang tinggi.

Rahma tidak menaikkan harga jual makanannya karena khawatir pelanggannya akan pergi. Untuk menyiasati kenaikan harga bahan baku, dia memilih mengurangi komposisi tepung tapioka dalam adonan makanan.

”Kalau harga bahan baku lagi naik, harus pintar-pintar ngatur resep makanan supaya biaya produksinya tetap dan rasanya tetap enak. Semoga harga tepung bisa turun lagi,” ucapnya.

Baca JugaHarga Singkong di Lampung Melonjak Tembus Rekor Tertinggi, Apa Penyebabnya?

Keuntungan petani

Di sisi lain, kenaikan harga singkong yang menembus rekor tertinggi mencapai Rp 3.250 per kg disambut gembira oleh petani. Petani gembira karena sebelumnya harga singkong sempat terpuruk di harga Rp 600-Rp 700 per kg.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin mengatakan, harga singkong membaik setelah pemerintah daerah melakukan perbaikan tata kelola harga komoditas. Salah satunya adalah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Pergub tersebut mengatur harga pembelian ubi kayu di tingkat industri minimal Rp 1.350 per kg dengan rafaksi 15 persen dengan ketentuan singkong telah memasuki umur panen minimal delapan bulan. Pemerintah daerah juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga acuan tersebut.

Harga singkong kian melonjak karena produktivitas singkong juga menurun akibat kemarau. Saat kondisi normal, hasil panen singkong bisa menembus 30-35 ton per hektar. Saat ini, hasil panen berkurang menjadi 15-25 ton per hektar.

“Saat ini, harga singkong di tingkat petani di Lampung mencapai Rp 3.250 per kilogram dengan potongan rafaksi 15 persen. Sekarang, petani mulai menikmati keuntungan setelah tahun lalu merugi karena harga singkong anjlok,” kata Dasrul.  

Dia menambahkan, harga singkong semakin terkerek setelah pemerintah pusat menerapkan kebijakan pembatasan impor tapioka. Kondisi geopolitik di negara penghasil singkong, seperti Thailand dan Vietnam juga ikut mempengaruhi gejolak harga global komoditas tersebut.

Dia juga menyambut baik rencana pemerintah mengembangkan bioetanol. Program hilirisasi tersebut diharapkan dapat menyerap singkong petani sehingga tidak lagi bergantung pada industri tapioka. Dengan begitu, harga singkong diharapkan dapat stabil sepanjang tahun.

“Kami berharap program hilirisasi ini membuat banyak industri yang menyerap singkong sehingga harganya tidak anjlok. Petani enggak perlu lagi demo menuntut kenaikan harga setiap tahun,” ucapnya.

Merujuk data Kementerian Pertanian dalam dokumen “Analis Kinerja Perdagangan Ubi Kayu”, Lampung menjadi daerah penghasil ubi kayu terbesar di Indonesia. Pada 2024, produksi ubi kayu Lampung mencapai 7,9 juta ton. Lampung menyumbang 47,3 persen dari total produksi ubi kayu di Indonesia, sebanyak 16,7 juta ton.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya mendukung upaya DPRD Provinsi Lampung dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Regulasi ini dinilai strategis untuk memperkuat posisi tawar petani, meningkatkan nilai tambah komoditas ubi kayu, mendorong pengembangan industri pengolahan, serta mewujudkan tata niaga yang adil dan berkelanjutan.

“KPPU memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek pengaturan, antara lain kebijakan Harga Acuan Pembelian (HAP), penugasan BUMD, pemberian insentif dan fasilitas usaha, akses pasar, transparansi informasi perdagangan, serta perlindungan petani melalui kemitraan. Seluruh pengaturan tersebut perlu dirancang secara proporsional agar mampu mencapai tujuan kebijakan tanpa menciptakan hambatan usaha yang tidak diperlukan,” katanya.

Terkait kebijakan harga, KPPU menekankan pentingnya memastikan bahwa mekanisme penetapan dan pelaksanaan HAP dapat memberikan kepastian bagi petani sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha industri pengolahan. Forum koordinasi yang dibentuk pemerintah juga perlu dijalankan secara tepat agar tidak menjadi sarana bagi pelaku usaha yang saling bersaing untuk mengoordinasikan harga pembelian maupun persyaratan perdagangan.

Baca JugaHarga Acuan Mulai Berlaku, Petani Optimistis Harga Singkong Terkerek Naik 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menteri LH Dapat Informasi Intelijen soal Upaya Merusak Citra Pemerintah
• 11 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Kaji Kuliah Gratis di PTN, Skema dan Anggarannya Masih Dibahas
• 14 jam lalu
0
thumb
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Diwacanakan Naik pada 2027, Jadi Berapa?
• 7 jam lalu
0
thumb
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dikabarkan Bakal Isbat Nikah, Wardatina Mawa Singgung Pentingnya Bukti Hukum
• 16 jam lalu
0
thumb
Lima Kecamatan di Pidie Jaya Terendam Banjir
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.