Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah mengkaji rencana penerapan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN), sesuai arahan Prabowo Subianto Presiden RI. Saat ini, pemerintah masih membahas sejumlah aspek, termasuk kebutuhan anggaran dan kemungkinan pelaksanaan secara bertahap.
Khairul Munadi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek mengatakan, kajian tersebut diperlukan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan sebelum kebijakan diterapkan.
“Sedang disiapkan kajiannya, ya kan harus di-exercise ya. Kemudian mempertimbangkan berbagai kemungkinan-kemungkinan,” kata Khairul di Jakarta, Senin (2/11/2026), yang dilansir Antara.
Menurutnya, pemerintah belum menetapkan skema pelaksanaan kuliah gratis di PTN. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah penerapan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
“Ya, termasuk skenario implementasinya, apakah kemudian dilakukan secara bertahap atau bagaimana? Ini semuanya masih dalam pembahasan,” jelasnya.
Selain mengkaji anggaran dan mekanisme pelaksanaan, Kemdiktisaintek juga menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan perguruan tinggi negeri.
“Ya tentu saja. Kita pasti mendengarkan juga dari masukan ataupun pandangan dari berbagai pihak, sebelum nanti ada perumusan akhir yang pasti akan disampaikan kalau memang sudah,” ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di PTN segera disiapkan dengan tetap memperhatikan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara.
Arahan tersebut dibahas dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu 23 September lalu, sebagai tindak lanjut rencana penyediaan pendidikan negeri gratis hingga jenjang perguruan tinggi.
Prabowo juga meminta kajian lebih mendalam melalui pembentukan tim khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Tim tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta Kemdiktisaintek.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal penerapan maupun ketentuan penerima manfaat program kuliah gratis tersebut. (ant/bil/ham)





Komentar (0)