Pelaku Investasi Bodong Kabur, RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Jalan Korban Dapatkan Kembali Uangnya

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai bisa membuka peluang pengembalian kerugian korban investasi bodong, bahkan ketika pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.

Meski demikian, dalam prosesnya, mulai dari perampasan hingga pembagian aset kepada korban, harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang jelas.

Prof. Dr. Go Lisanawati Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) mengatakan, perampasan aset jadi penting dalam penanganan kejahatan ekonomi. Ini dikarenakan pelaku kerap memperoleh keuntungan besar, sementara korban kesulitan mendapatkan kembali uangnya bahkan nihil.

Menurutnya secara hukum, seseorang tidak boleh memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Prinsip itu dikenal dengan asas commodum ex injuria sua nemo habere debet.

“Seseorang enggak boleh memperoleh keuntungan atau manfaat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Jadi dari sinilah dasar bahwa harta itu harus diambil, jadi harus dirampas oleh negara,” ujar Prof. Lisa sapaan akrabnya saat on air di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (2/11/2026).

Lisa menjelaskan, RUU Perampasan Aset memuat mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu.

Mekanisme itu berfokus pada harta kekayaan atau in rem, sehingga proses hukum terhadap aset hasil kejahatan tetap dapat dilakukan meskipun pelaku tidak bisa dihadirkan.

“Kalau orangnya masih ada, kita bisa masuk melalui mekanisme di dalam KUHAP atau segala macam. Kadang-kadang yang terjadi adalah pelakunya tidak ada atau tidak ditemukan. Terus kemudian tidak ada yang mau mengaku. Pelakunya meninggal dunia,” jelasnya.

Prof Lisa mengatakan, berdasarkan draf RUU yang dipelajarinya, aset yang dapat dirampas tidak hanya berupa hasil langsung tindak pidana, tetapi juga harta yang telah dipindahtangankan atau dikonversi menjadi bentuk kekayaan lain. Nama lainnya, pencucian uang.

Dengan demikian, aset pelaku investasi bodong yang telah dialihkan kepada pihak lain tetap berpotensi menjadi objek perampasan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

Meski demikian, Lisa menegaskan bahwa perampasan aset tidak dapat dilakukan secara otomatis. Prosesnya tetap harus melalui pengadilan, didukung bukti yang kuat, serta memberikan kesempatan kepada pihak berkepentingan untuk mengajukan keberatan.

“Di dalam RUU ini pun itu pasti mengatur mekanisme, cuma memang tidak bisa automatically. Pasti nanti ada pengajuan keberatan,” katanya.

Selain mekanisme perampasan, Lisa menjelaskan pentingnya pembalikan beban pembuktian atau shifting burden of proof dalam penanganan aset hasil kejahatan ekonomi.

Melalui mekanisme itu, pemilik aset dapat diminta membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana. Menurut Lisa, hal ini berbeda dengan pembuktian perkara pidana biasa karena yang menjadi objek pemeriksaan adalah aset, bukan penentuan kesalahan seseorang.

“Kalau yang normal kan jaksa yang membuktikan. Nah, kalau di sini itu apalagi ini terkait dengan aset. Yang tahu aset adalah orangnya,” ujarnya.

“Jadi yang kita hukum ini bukan terkait langsung pada orangnya terhadap harta. Makanya dia yang membuktikan bahwa harta ini bukan hasil kejahatan atau bukan hasil menipu,” lanjutnya.

Lisa menilai mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Meskipun, penerapannya tetap harus memiliki prosedur dan batasan hukum yang jelas.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana aset yang berhasil dirampas dapat dikembalikan kepada korban investasi bodong, terutama ketika jumlah korban mencapai ratusan atau ribuan orang dengan nilai kerugian berbeda-beda.

Guru Besar FH Ubaya itu mengatakan, pembagian secara prorata atau proporsional harus mempertimbangkan kerugian yang benar-benar dapat dibuktikan. Korban tidak bisa hanya mengandalkan klaim sepihak untuk memperoleh pengembalian harta.

“Jadi perhitungan prorata itu saya pikir ya pasti diletakkan kepada sana. Kepada verifikasi. Nggak bisa hanya klaim bahwa saya dirugikan segini segitu. Jadi tetap akan ada pembagian yang penting bahwa memang mereka ini sudah masuk atau ditetapkan sebagai korban yang berhak mendapatkan ini,” jelasnya.

Menurut Lisa, proses pembagian menjadi semakin rumit ketika aset yang tersedia lebih kecil daripada total kerugian para korban. Selain hak korban, Lisa mengingatkan bahwa kepentingan pihak ketiga yang beriktikad baik juga harus dilindungi. Terutama apabila aset yang diduga berasal dari tindak pidana telah berpindah tangan melalui transaksi yang sah.

Di sisi lain, ia memberikan catatan terhadap Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset yang dipelajarinya. Ketentuan tersebut mensyaratkan nilai aset minimal Rp1 miliar untuk mekanisme perampasan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Menurutnya, batas itu perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang tidak menetapkan batas nominal serupa terhadap aset hasil kejahatan.

“Tindak pidana pencucian uang tidak memperhatikan berapa besar kecil aset. Sepanjang dia dihasilkan dari kejahatan yang dicuci begitu ya, maka dia pun harus dirampas. Itu yang pertama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penelusuran aset hasil kejahatan tidak selalu mudah, terutama ketika pelaku telah melakukan pencucian uang dengan menyembunyikan kekayaan menggunakan nama orang lain atau mengubahnya menjadi bentuk aset berbeda.

Karena itu, Lisa menilai RUU Perampasan Aset harus disusun selaras dengan aturan pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan hukum acara yang sudah berlaku agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

“Jadi menurut saya betul-betul harus diperhatikan supaya di dalam KUHAP juga ada. Menurut saya ini harus selaras. Jadi jangan sampai nanti ini berlaku malah membingungkan lagi yang lain,” pungkasnya. (bil/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG: 4 Titik Jakarta Berpotensi Hujan Senin Sore Ini, Cek Wilayah dan Jamnya
• 2 jam lalu
0
thumb
Ini 4 Aturan Baru di Industri Keuangan RI Berlaku November: HSC - GWM
• 5 jam lalu
0
thumb
Diterjang Hujan Angin, 5 Rumah di Grobogan Jateng Ambruk
• 6 jam lalu
0
thumb
Kapolri Suyudi Terbitkan Surat, Larang Total Anak Buah Isap Vape
• 3 jam lalu
0
thumb
Kronologi Kecelakaan Truk Molen Tabrak Halte di Bekasi Tewaskan 6 Orang
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.