Komdigi Persempit Ruang Gerak Disinformasi, Platform Wajib Tindak Konten dalam 4 Jam

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan mekanisme penindakan konten digital yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pemutusan akses dalam waktu 4 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 (KM 127) dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 128). Kedua aturan tersebut menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan KM 127 mengatur batas waktu penanganan konten, sedangkan KM 128 memuat mekanisme pengawasan serta kriteria konten disinformasi yang dapat ditindak.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Meski demikian, kewajiban pemutusan akses dalam waktu4 jam maupun 24 jam tidak langsung berlaku ketika Komdigi menemukan suatu konten. Penindakan dilakukan melalui mekanisme bertahap yang terintegrasi dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Mekanisme tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 (KM 522), yang mengatur petunjuk pelaksanaan pengenaan sanksi denda administratif terhadap PSE lingkup privat berbasis user-generated content (UGC) yang tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses.

Dalam tahap awal, Komdigi melakukan verifikasi terhadap temuan atau laporan masyarakat. Pemeriksaan mencakup dasar hukum, tautan konten, serta bukti pendukung untuk memastikan adanya unsur pelanggaran.

Jika unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui sistem SAMAN. Platform kemudian diberikan waktu untuk memberikan tanggapan, yakni 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Pada tahap ini, PSE masih dapat meminta klarifikasi maupun menyampaikan tanggapan atas notifikasi yang diterima.

Apabila platform tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu tersebut, Komdigi dapat melanjutkan proses dengan mengirimkan surat perintah pemutusan akses melalui SAMAN.

Setelah surat perintah diterbitkan, platform wajib menindaklanjuti pemutusan akses paling lambat dalam waktu 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” ujar Mediodecci.

Menurutnya, penetapan tenggat waktu tersebut turut mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi cepatnya penyebaran konten di ruang digital.

Baca Juga: Bukan Unicorn, Komdigi Incar Ribuan Perusahaan Digital Valuasi US$100 Juta

Di sisi lain, Komdigi menyatakan penerapan KM 127 dan KM 128 tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Kritik, perbedaan pendapat, dan penyampaian aspirasi yang sah disebut tidak serta-merta menjadi objek penindakan.

Mediodecci menjelaskan, penanganan konten berfokus pada disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128. Kriteria tersebut antara lain ketidaksesuaian informasi dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut di masyarakat.

Komdigi juga menyatakan penanganan konten berdasarkan ketentuan tersebut tidak menyasar produk jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif.

Apabila terjadi kesalahan dalam proses moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten. Mekanisme tersebut juga dapat digunakan untuk menyampaikan dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wakil Ketua DPR: Pendidikan sarana memutus rantai kemiskinan
• 9 jam lalu
0
thumb
Stafsus Menag: Ponpes HQ Sukoharjo Belum Berizin, Proses Hukum Didukung Transparan
• 20 jam lalu
0
thumb
MBG 2.0: Kedaulatan pangan dan geopolitik kesejahteraan
• 6 jam lalu
0
thumb
Anggota Komisi II Optimistis Pembahasan RUU Pemilu Bisa Rampung 1 Bulan: Insyaallah
• 1 jam lalu
0
thumb
Carney dan Trump bahas kerangka kesepakatan dagang Kanada-AS
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.