Anggota Komisi II, Jazuli Juwaini, optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.
Menurut Jazuli, pembahasan akan dimulai setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026. Saat ini, sebagian besar anggota Komisi II masih berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Ini kan juga kita selain melaksanakan undang-undang, membahas undang-undang pemilu ini kan kewajiban dari DPR, tapi dalam waktu yang sama anggota DPR juga punya kewajiban untuk turun ke masyarakat, ke konstituennya, ke warganya untuk mendengar aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh mereka, kan,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).
“Kan harus balance dan proporsional nih. Di satu sisi kita juga harus menyelesaikan undang-undang pemilu, di sisi lain kita juga harus mendengar aspirasi dari masyarakat. Ya, makanya rapat itu nanti akan disesuaikan dengan keluangan itu,” lanjutnya.
Meski demikian, Jazuli optimistis pembahasan RUU Pemilu dapat rampung pada masa sidang mendatang yang berlangsung sekitar satu bulan.
“Masa sidang yang akan datang ini kan mulai tanggal 9, ya kan? 1 bulan lah kurang lebih. Insyaallah selesai. Saya optimis itu bisa selesai,” tuturnya.
“Mudah-mudahan (rampung tahun ini),” sambung dia.
Parliamentary Threshold Jadi Salah Satu Isu PembahasanPolitikus PKS ini menyebut, selama masa reses, sejumlah pihak telah diundang untuk memberikan masukan terkait materi revisi UU Pemilu.
Menurutnya, penyerapan masukan sebenarnya sudah dilakukan sejak sebelum Panitia Kerja (Panja) dibentuk dengan melibatkan kalangan akademisi, profesor, hingga peneliti.
“RUU Pemilu sebelum reses itu kan kita semua ikutin sudah dibentuk ketua panjanya, Pak Bahtra kan? Kemudian juga anggota panjanya sudah dibentuk. Kemudian di waktu reses ini juga mengundang beberapa pihak untuk memberikan masukan-masukan atau menerima masukan-masukan yang sebelumnya sebenarnya sebelum dibentuknya panja juga kita sudah menerima beberapa akademisi, beberapa profesor-profesor dan peneliti ya untuk memberikan masukan-masukan tentang undang-undang pemilu yang akan direvisi bersama-sama,” jelasnya.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
“Parliamentary threshold ini kan ada beberapa partai yang menginginkan 7%, ada yang menginginkan 6%, mayoritas menginginkan 5%. Nah ini kan tentu akan didalami lagi, ya kan,” ucapnya.
Selain ambang batas parlemen, pembahasan RUU Pemilu juga akan mencakup kemungkinan perubahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Termasuk juga di dalamnya nanti KPU itu anggotanya apakah tetap 5 atau 7 seperti sekarang, ataukah perlu ditambah? Karena kan waktu zaman sebelum Pak Prabowo kan sempat ada accident yang meninggal terlalu banyak begitu ya, apakah itu nanti menjadi juga bahan,” ungkap Jazuli.
“Kan setelah itu kan belum ada evaluasi, belum ada revisi lagi itu undang-undang pemilunya. Itu kan juga kita harus memiliki tanggung jawab tentang keselamatan anak bangsa yang ikut menjadi penyelenggara dengan seluruh turunannya, baik di KPU Pusat, Bawaslu, maupun juga sampai ke bawahnya,” sambungnya.
Jazuli menyebut jumlah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga berpotensi menjadi salah satu materi pembahasan.
“Begitu juga Bawaslu, apakah Bawaslu ini nanti akan disamakan dengan KPU. Atau jumlahnya tetap naik tapi tidak sama,” tuturnya.
Selain itu, Jazuli mengatakan terdapat wacana penerapan kursi nasional. Gagasan tersebut juga berpotensi menjadi salah satu isu yang dibahas secara serius dalam revisi UU Pemilu.
“Itu isu-isu yang mencuat. Termasuk juga ada beberapa pemikiran yang berkembang tentang kursi nasional seperti di beberapa negara. Kemudian juga banyak isu-isu lain yang berkembang yang kemungkinan itu akan menjadi pembahasan yang serius di undang-undang pemilu,” katanya.






Komentar (0)