Stafsus Menag: Ponpes HQ Sukoharjo Belum Berizin, Proses Hukum Didukung Transparan

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Status lembaga yang disebut Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar yang digerebek polisi akhirnya terjawab. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyatakan lembaga tersebut bukan pondok pesantren dan tidak mengantongi izin operasional.

Menanggapi viralnya kasus penggerebekan tersebut, Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, memberikan respons. "Respons Kemenag RI kasus viral di Ponpes Sukoharjo. Bahwa pesantren tersebut tidak memiliki izin dan belum diurus," ujar Gugun Gumilar, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga :
Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Dikritik, Polri Terbuka untuk Evaluasi

"Penggerebekan terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an adalah langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Ini bukan kriminalisasi Ponpes," tegas Gugun.

Gugun menambahkan, Kemenag RI mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan kepolisian secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kementan Dorong Harga Ayam Hidup Capai Rp25.000 per Kilogram untuk Lindungi Peternak
• 4 jam lalu
0
thumb
Hubungan Dagang dengan Singapura Perlu Seimbang, Ekonom Nilai Indonesia Banyak Ruginya
• 6 jam lalu
0
thumb
Prabowo ke Siswa SMA Taruna Nusantara: Belajar Sejarah Agar Kesalahan Pendahulu Tak Terulang
• 11 jam lalu
0
thumb
Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Sopir Ditangkap
• 5 jam lalu
0
thumb
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.