jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Pang Dewo, warga Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas menemui babak baru.
Melalui kuasa hukumnya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Raka Dwi Permana, dia resmi melayangkan surat pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis 29 Oktober 2026.
BACA JUGA: Polda Sumsel Ungkap 71 Kasus Narkoba, Rp21,79 Miliar Barang Bukti Dimusnahkan
Pengaduan itu dilayangkan lantaran penanganan perkara di Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar diduga sarat dengan tindakan tidak profesional, penyalahgunaan wewenang, hingga permintaan sejumlah dana operasional.
Raka mengatakan penyelidikan atas laporan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan itu teregistrasi dalam STPP/359/VIII/2025/DITRESKRIMUM POLDA KALBAR. Namun dalam penanganannya, mandek dan janggal.
BACA JUGA: Kapolri Suyudi Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Sudah Dalam Penyidikan Propam
Menurutnya, umat Buddha khususnya Ketua Vihara Sip Fuk Thong, yakni Pang Dewo justru dibebani berbagai permintaan biaya operasional oleh oknum aparat.
"Klien kami diminta menyediakan biaya operasional untuk pembelian tiket pesawat pemeriksaan saksi ahli di Jakarta serta uang operasional klarifikasi ke Pemangkat," kata Raka dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Kasus Remaja Tewas Tertembak di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam
Dia mengungkapkan aliran dana tersebut dikirimkan ke beberapa rekening atas nama anggota penyelidik berinisial RP, anggota Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar berinisial SR, hingga pihak lainnya berinisial AS.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Kanit Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar, berinisial S juga diduga meminta dukungan dana lainnya yang dititipkan secara tunai.
Kendati dana operasional telah diberikan, Raka mengatakan penanganan perkara yang dilaporkan tidak menunjukkan kejelasan.
"Kami menyayangkan sikap penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar di bawah kepemimpinan S yang terkesan ingin menghentikan kasus ini. Pasalnya, penyidik menyatakan secara lisan bahwa ahli yang kami ajukan tidak dapat menguatkan hasil penyelidikan," ucapnya.
Raka menuturkan berdasarkan informasi kuasa hukum umat Buddha, situasi makin memanas ketika dilakukan diskusi bersama oknum pejabat Polda Kalbar dan Kanit Subdit I Ditreskrimum.
Oknum pejabat Polda Kalbar diduga bersikap sewenang-wenang dengan menyatakan di hadapan para pihak bahwa laporan tersebut mustahil untuk dijadikan laporan polisi apalagi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Raka berharap ada kepastian hukum yang berkeadilan terhadap laporan umat Buddha tersebut. Karena menurutnya, apa yang diperjuangkan umat Buddha bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan upaya mempertahankan aset milik agama Buddha yang saat ini dikuasai oleh pihak lain.
Meskipun dokumen pendukung berupa putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap serta keterangan ahli (termasuk guru besar Sekolah Tinggi Hukum Militer dan penasihat ahli BNN RI) telah dilampirkan.
"Klien kami saat ini dalam kondisi sakit-sakitan. Tentu harapannya melalui aduan ini, Propam Polri dapat menindak tegas para penyelidik yang diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Kami juga meminta pergantian tim penyidik agar keadilan hukum dapat ditegakkan di Polda Kalimantan Barat," pungkas Raka. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Polisi di Baubau Aniaya Jurnalis, Langsung Ditahan Propam
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan





Komentar (0)