Aturan Baru BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah mengatur persyaratan penerima, batas maksimal gaji atau upah, hingga besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja/buruh.

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, program BSU merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (31/10/2026).

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi pekerja/buruh untuk mendapatkan BSU 2026.

Pertama, penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, pekerja/buruh menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran gaji yang menjadi acuan mengacu pada penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam basis data lembaga tersebut.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja yang berada di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, batas maksimal upah penerima BSU disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Mekanisme serupa berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK. Dalam kondisi tersebut, pemerintah menggunakan UMP sebagai acuan batas maksimal upah dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Namun, bantuan ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dari sisi nominal, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pemerintah akan membayarkan bantuan tersebut sekaligus sehingga setiap pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima total Rp900 ribu.

Kemnaker mengimbau pekerja/buruh yang ingin mengetahui informasi dan perkembangan BSU 2026 untuk memantau kanal resmi pemerintah melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan menjadikan kanal resmi Kemnaker sebagai rujukan untuk memastikan persyaratan serta ketentuan penerimaan bantuan. (saf/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jak-Japan Matsuri 2026 Ajak Pengunjung Mengenal Beragam Prefektur Jepang
• 2 jam lalu
0
thumb
Diduga Jadi Korban Perundungan, Siswa SMP di Gowa Masuk ICU
• 23 jam lalu
0
thumb
Koko Ari Araya Pemain Persebaya Buktikan Kuliah dan Sepak Bola Bisa Sejalan
• 1 jam lalu
0
thumb
Solusi DFSK E5 Plus Menekan Biaya Mobilitas Harian, Mulai Rp300 Ribuan/Bulan
• 5 jam lalu
0
thumb
Tak Perlu Antre di Samsat, Begini Cara Perpanjang STNK Online Lewat HP Terbaru 2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.