JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memerintahkan Kantor Wilayah (Kanwil) HAM Jawa Tengah turun tangan untuk memeriksa kasus penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai sekaligus merespons aksi penggeledahan yang dilakukan Polda Jateng. Tindakan tersebut memicu protes keras dari pihak pengelola pesantren, masyarakat, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dinilai menimbulkan trauma berat terhadap para santriwati.
"Saya sudah perintahkan Kanwil HAM Jawa Tengah untuk datangi dan cek langsung secara objektif ke Pondok Pesantren dan Saya tunggu laporan secepatnya," ujar Pigai dalam unggahan di akun Instagram-nya, @natalius_pigai, Minggu (1/11/2026).
Polisi mengejar terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diyakini memiliki keterkaitan dengan lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan Polda Jateng, dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti puluhan senjata tajam (celurit, parang, samurai, sangkur, dan pisau lipat), busur dan anak panah.
Selain itu, polisi juga menyita cairan asam kuat (strong acid), spiritus, drone, CCTV, alat komunikasi (HT), serta kotak amunisi berwarna hijau dengan gambar bendera tertentu. Salah satu orang yang diamankan berinisial ST, yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme pada 2015.
Namun, pihak pengelola menyayangkan tindakan aparat yang mendobrak pintu asrama putri sekitar pukul 03.20 WIB. Aparat bersenjata laras panjang dilaporkan masuk ketika para santriwati masih tidur. Tindakan tersebut memicu kepanikan karena banyak santriwati belum sempat mengenakan hijab. Selain itu, terdapat laporan mengenai santriwati di bawah umur yang dibentak dan diminta tiarap.
(Arief Setyadi )





Komentar (0)